07 September 2010 | 15:14:28 WIB

Index Content : / /
Pengunjung hari ini : 94 Total pengunjung : 36620 Hits hari ini : 1560 Total Hits : 794476 Pengunjung Online: 4
Dibawah ini adalah layanan Pendaftaran Wakaf Uang ≥ Rp. 5.000.000 (Diatas Lima Juta Rupiah)
Untuk Mendaftarkan diri dalam program Wakaf Uang ≥ Rp. 5.000.000 silahkan klik menu pilihan di atas! Lihat Petunjuk Pendaftaran.

Informasi Himpunan Wakaf Uang

Jumlah Himpunan Wakaf Uang
(Hingga Juni, 2010):
Rp. 437.723.751

Himpunan Wakaf Uang Juni, 2010:
Rp. 41.621.760

Hasil Investasi Juni, 2010:
Rp. 3.262.539

Rabu, 04 Agustus 2010 - 11:37:05 WIB
RAMADHAN CERMIN KEIMANAN


Diasuh Oleh: DR. Amir Faishol Fath
Jumat, 15 Januari 2010 - 20:37:22 WIB
DR. Amir Faishol Fath "Da'i dan Mubaligh"
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Apa Kata Mereka? - Dibaca: 1018 kali


Menyikapi perkembangan Wakaf tunai yang sudah sering dibicarakan banyak orang, ada baiknya kita simak opini yang disampaikan oleh Ustadz DR. Amir Faishol Fath, seorang da’I yang konsen kepada permasalahan umat.
    Perkembangan Wakaf akhir-akhir ini sudah semakin menjadi sorotan dan pembicaraan banyak pihak, sehingga tidak jarang kita mendengar obrolan-obrolan tentang Wakaf di sekitar kita. Demikian Ustadz Amir mengawali pembicaraannya.
    Namun demikian, lanjut Ustadz, masih sangat banyak umat Islam yang belum memahami tentang hakekat Wakaf dan keutamaan-keutamaan dalam berwakaf. Lebih-lebih di masa sekarang ini kita mendapatkan fatwa kontemporer tentang dibolehkannya Wakaf dalam bentuk uang tunai. “Ini akan menjadi semakin menarik” lanjut Ustadz.
    “Secara makna, Wakaf adalah menyerahkan suatu hak milik yang (secara zatnya) tahan lama kepada Nadzir (Penjaga Wakaf), untuk dimanfaatkan kepada hal-hal yang baik, dengan tetap membiarkan zat benda/pokoknya kekal, dan status kepemilikan harta tersebut menjadi milik Allah SWT. Sedang Wakaf tunai lanjut beliau, adalah Wakaf dalam bentuk uang tunai untuk kemudian dikelola oleh Nadzir (Penjaga Wakaf) dan hasilnya untuk kemaslahatan umat. Adapun pokok uang yang diwakafkan tetap dan tidak berubah (kekal)”
“Jadi zaman sekarang tidak perlu lagi setiap Muslim harus memiliki ratusan meter tanah atau hektaran tanah untuk diwakafkan, namun cukup dengan uang beberapa puluh ribu atau ratus ribu saja kita sudah menjadi Muwakif (Orang yang berwakaf)”. Ujarnya.
Inilah sebenarnya kehebatan Wakaf, dimana jika seseorang mengeluarkan sebagian hartanya dengan niat berwakaf untuk maslahat umat, maka harta yang dikeluarkan tersebut akan terus menerus secara berkesinambungan memberikan manfaat baik kepada penerima Wakaf lebih-lebih kepada Muwakif, karena selama harta tersebut dikelola dengan baik untuk kemaslahatan umat, maka selama itu pula pahalanya akan terus mengalir walaupun orang yang berwakaf tersebut sudah wafat.
Oleh sebab itu lanjut beliau, wajar jika Rasulullah SAW menempatkan amal jariyah sebagai urutan pertama ketika anak adam wafat. “ Apabila manusia wafat, terputuslah semua amal perbuatannya kecuali tiga hal, yaitu shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang sholeh yang mendoakan orang tuanya” (HR. Muslim)   
    Dan Wakaf seseorang yang diserahkan ketika ia masih hidup menjadi amal jariyah yang terus mengalir walaupun seseorang tersebut sudah wafat. “Dan tidak mustahil Wakaf ini akan menyelamatkan kita dari azab api neraka” tegas Ustadz.
    “Coba bayangkan” Pinta Ustadz, “jika dana Wakaf yang terkumpul kemudian dibangunkan sarana pendidikan seperti pesantren, sekolah-sekolah Islam, lembaga-lembaga tahfidz Qur’an dll, kemudian disitu akan dididik puluhan, ratusan bahkan ribuan calon-calon ustadz, calon-calon penghafal Qur’an, kemudian setelah mereka lulus, mereka akan mengajarkan ilmunya ke masyarakat secara estafet. Ustadz akan mengajarkan berbagai ilmunya sehingga masyarakat menjadi memahami Islam dan menjadi orang baik semua, sementara penghafal Qur’an juga akan mengajarkan bagaimana cara menghafal Qur’an dengan baik dan benar, maka akan lahir kemudian para penghafal-penghafal Qur’an yang lain, mungkin puluhan, ratusan, ribuan bahkan jutaan. Ilmu itu akan terus secara estafet di ajarkan. Maka orang yang berwakaf juga akan terus mendapatkan manfaat pahala dari estafet ilmu yang terus diajarkan”.
“Ini sangat luar biasa dahsyatnya manfaat yang akan dirasakan oleh Muwakif walaupun ia sudah wafat karena disaat ia sudah tidak bisa beramal sholeh lagi di alam barzah, tetapi ia akan terus dikirimi pahala dari Wakafnya yang terus dimanfaatkan banyak orang yang masih hidup”. Demikian Ustadz Amir meyakinkan. 
    Oleh sebab itu inilah saatnya bagi kita selagi masih hidup untuk melakukan strategi investasi amal sholeh yang akan sangat dibutuhkan ketika kita sudah wafat, dan Wakaf tunai sebagai salah satu amal jariyah merupakan salah satu strategi jitu dalam beramal, karena selain murah juga mudah dalam menunaikannya.Demikian Ustadz Amir menutup pembicaraannya.


Baca Juga :

    1 Komentar :

    fardhas yusfa
    20 Juli 2010 - 11:21:21 WIB

    Ass,wr,wb

    Subhanalah sungguh sangat luar biasa fadhilah wakat yang telah dijelaskan oleh DR.Amir,dimana wakaf merupakan strategi investasi amal sholeh jangka panjang

    Isi Komentar :
    Nama :
    Website :
    Komentar
     
     (Masukkan 6 kode diatas)

     

    Muwakif Support:

    Sekretariat:
    Gedung Bakti Pramuka, Taman Rekreasi Wiladatika Jl. Jambore I, Cibubur-Jakarta. 13720.
    Email: wakafcenter@yahoo.com
    Call Center: 021-877 534 88 / 021-91260503, SMS Center: 0813 8 999 5336, Fax. 021-877 50 127
    Nomor Rekening WAKAF CENTER :
    BANK MUAMALAT
    (KC: Fatmawati)
    : 304 00288 15 (an. wakaf center)
    BANK SYARIAH MANDIRI
    (KC: Warung Buncit)
    : 0030 1636 34 (an. wakaf center)
    BANK MANDIRI
    (KK: Mampang-Imigrasi)
    : 127.000 5739 543 (an. yayasan wakaf center)
    BANK BCA
    (KCP:Tebet Barat)
    : 436 301 4081 (an. yayasan wakaf center)
    Home | Sejarah Berdiri | Visi & Misi | Program | Struktur Organisasi |
    Redaksi | Iklan | Kirim Surat | Agenda
    Copyright © 2009 by wakafcenter.com. All Rights Reserved.
    wakafcenter.com