Wakaf Uang Maslahat Umat

Total Muwakif: 1,994 Muwakif.
    • No.Reg: 3962
      anissa gayatri
      Rp. 30,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3961
      deniyanto
      Rp. 100,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3960
      A. Handi
      Rp. 125,000 (Sekaligus)
    • No.Reg: 3959
      A. Handi
      Rp. 125,000 (Sekaligus)
    • No.Reg: 3958
      Cita Utami Chairani
      Rp. 50,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3957
      hanifan
      Rp. 50,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3956
      Ikra Amiluta Nugraha bin Muryanto
      Rp. 50,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3955
      Kuntodi Ambartomo bin Muryanto
      Rp. 50,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3954
      Andari Meigiyanni
      Rp. 150,000 (Sekaligus)
    • No.Reg: 3952
      Tika Febrianti
      Rp. 25,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3951
      m. alif indra fahmi
      Rp. 25,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3950
      Juliarti
      Rp. 50,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3949
      rani dwi lestari
      Rp. 1,000,000 (Sekaligus)
    • No.Reg: 3948
      Ika
      Rp. 25,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3947
      Boy Angga
      Rp. 25,000 (Bulanan)
Lihat Data Lengkap
Rekening Wakaf
Program Maslahat Umat
  • BMI
    No. Rek : 304 00288 15
    an. wakaf center
  • BSM
    No. Rek : 0030 1636 34
    an. wakaf center
  • Mandiri
    No. Rek : 127.000 5739 543
    an. yayasan wakaf center
  • BCA
    No. Rek : 436 301 4081
    an. wakaf center
Mengoptimalkan segala potensi
Rabu, 06 Januari 2010 - 17:09:23 WIB Diposting oleh : Administrator | Kategori: Kolom Direktur - Dibaca: 615 kali


Gambar:

Lainnya:


Potensi dana umat yang belum tergali untuk dioptimalkan bagi dalam rangka meningkatkan kemaslahatan umat masih sangat banyak, sebut saja potensi zakat yang secara kalkulasi hitungan bisa mencapai angka 20 Trilyun setiap tahun, belum lagi potensi infak yang dipastikan akan lebih besar lagi karena sifat infak yang tidak mengenal batas nishab (minimal penghasilan) seperti halnya zakat.

Secara pengetahuan umum, untuk instrumen dana umat yang saya sebutkan di atas yaitu zakat dan infak sudah banyak diketahui oleh kebanyakan umat Islam, sehingga dalam sosialisasinya tidak terlalu membutuhkan waktu dan tenaga yang terlalu banyak, karena sebagaimana kita ketahui bahwa sudah hampir semua masjid dan lembaga-lembaga islam lainnya terbiasa dengan menghimpun dana zakat dan infak, sehingga secara tidak langsung sosialisasinya sudah semakin merata disemua kalangan umat Islam.

Namun hampir semua umat Islam tidak mengetahui bahwa ada sebuah instrument dana umat yang sangat besar potensinya dan sampai saat ini belum tergali dengan optimal, instrumen dana itu adalah wakaf tunai.

Selama ini berkembang di masyarakat kita bahwa wakaf itu hanya identik dengan sesuatu yang bersifat fisik saja seperti misalnya wakaf tanah, wakaf masjid atau bahkan wakaf untuk tempat pemakaman umum (TPU). Padahal jika kita baca tentang definisi wakaf itu sendiri adalah "menyerahkan suatu hak milik seseorang yang (secara zatnya) tahan lama kepada Nadzir (penjaga wakaf), untuk dimanfaatkan kepada hal-hal yang baik, dengan tetap membiarkan zat benda/pokoknya kekal, dan status kepemilikan harta tersebut menjadi milik Allah SWT".

Artinya apapun bentuknya, selama sesuatu benda tersebut bisa bersifat kekal dan dapat diamanfaaatkan secara terus menerus kepada hal-hal yang baik, maka itu juga bisa bersifat wakaf, termasuk yang sedang hangat dibicarakan dikalangan akademisi tentang wakaf tunai (wakaf uang).

Oleh sebab itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 11 Mei 2002 mengeluarkan fatwa yang berbunyi
1.Wakaf uang (cash wakaf) waqf al-nuqud adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
3. Wakaf uang hukumnya jawaz ( boleh).
4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i. nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan

Mengacu pada fatwa MUI di atas, rasanya sudah tidak ada halangan lagi bagi kita untuk sesegera mungkin "mengeksploitasi" potensi dana umat yang jika kita hitung secara global saja sungguh sangat besar potensinya.

Secara data memang belum ditemukan seberapa besar dana umat yang akan terkumpul dari wakaf tunai, tetapi jika kita ilustrasikan saja, seandainya hanya ada 1 juta umat islam mewakafkan dananya secara rutin setiap bulan sebesar Rp. 50.000 saja, maka akan terkumpul Rp. 50 M setiap bulan, sehingga dalam waktu satu tahun akan terkumpul dana umat dalam bentuk wakaf tunai sebesar Rp. 600 M. Dan jika kita proyeksikan hanya dalam kurun waktu 10 tahun misalnya, maka akan terkumpul dana umat dalam bentuk wakaf tunai sebesar Rp. 6 Trilyun.

Sungguh capaian yang sangat luar biasa, mengapa saya katakan capaian yang sangat luar biasa? Ya bagaimana tidak, yang terkumpul dana umat sebesar Rp 6 Trilyun tersebut adalah dalam bentuk dana wakaf tunai yang merupakan dana umat yang bersifat abadi dan tidak boleh habis pokoknya sedikitpun.

Sekarang apa yang akan kita lakukan dengan dana sebesar Rp. 6 trilyun tersebut ?
Sebagaimana sifat dari dana wakaf yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan didukung oleh fatwa MUI di atas bahwa nilai pokok uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh habis sampai kapanpun, maka sudah barang tentu dana tersebut harus dikembangkan dalam bentuk investasi yang 100 % aman dan tidak ada potensi untuk rugi apalagi dana tersebut hilang. Insya Allah ditulisan berikutnya akan kami terangkan tentang berbagai investasi yang aman dan tidak akan rugi.

Untuk sekarang, kami akan memberikan gambaran dari hasil investasi dana yang sebesar Rp. 6 trilyun tersebut.

Jika kita ambil angka terendah dari bagi hasil investasi dana sebesar Rp. 6 trilyun itu sebesar 1 % saja perbulan, maka akan terkumpul rata-rata bagi hasil sebesar Rp. 60 M perbulan. Dapat kita bayangkan betapa besar dana hasil investasi yang didapat sehingga berapa ribu orang dhuafa yang akan terbantu, berapa ratus bangunan lembaga pendidikan rakyat yang terjangkau bahkan gratis yang bisa dibangun setiap bulan, berapa ratus sarana kesehatan yang bisa dihadirkan untuk mempermudah fakir dan miskin mengakses sarana kesehatan yang memadai dan sangat terjangkau bahkan bisa gratis, kemudian berapa ratus atau bahkan ribu jenis kemaslahatan umat yang dapat diciptakan dari dana hasil investasi tersebut yang dapat dirasakan setiap bulannya.

Begitu seterusnya dimana dana hasil investasi akan terus mengalir sepanjang masa sedangkan pokok wakaf yang Rp. 6 trilyun nya tetap dan tidak habis. Itulah yang kami sebut sangat luar biasa dan spektakuler untuk dana wakaf ini. Buahnya akan terus mengalir sebagai amal jariyah bagi para Muwakif yang tak pernah henti meski kita semua sudah meninggal dunia.

Dari semua ilustrasi yang kami sampaikan di atas, tentu tidak akan mudah terwujud apabila tidak didukung oleh semua pihak. Oleh karena itu publikasi dan sosialisasi menjadi sebuah keniscayaan yang harus dilakukan oleh sebuah lembaga nadzir atau pengelola wakaf seperti wakaf center ini. Sehingga segala upaya sudah barang tentu akan kami upayakan untuk terus mengajak dan menghimbau kepada seluruh umat Islam untuk turut berperan serta dalam rangka membangun peradaban umat dan memperbanyak kemaslahatan umat untuk bekal kita semua di akhirat. Wallahu A'lam.


LOGIN ANGGOTA

Anda anggota? bila tidak DAFTAR, di sini.