Selasa, 16 Februari 2010 - 16:37:48 WIBOPTIMALISASI PEMBERDAYAAN ZAKAT DAN WAKAFDiposting oleh : Administrator
Kategori: Apa Kata Mereka?
- Dibaca: 1003 kali
Prof DR. Didin HafidudinPara pembaca hamba Allah yang dirahmati oleh Allah SWT. Pada rubrik opini kita edisi kali ini, kita akan mengangkat opini dari Prof DR. Didin Hafidudin. Di kalangan para aktifis ekonomi syariah dan "dunia" perzakatan, nama beliau sudah tidak asing lagi. Disamping beliau sebagai DPS (Dewan Pengurus Syariah) di beberapa lembaga keuangan syariah, anggota Dewan Syariah Nasional, juga saat ini menjadi seorang ketua umum Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), dan masih banyak lagi jabatan-jabatan lain yang erat kaitannya dengan ekonomi syariah. Maka sangat disayangkan jika tidak menyimak opini-opini beliau, termasuk opini tentang lembaga wakaf seperti wakaf center ini. Berikut beberapa petikan opini beliau.
"Lembaga pengelola Wakaf harus mempunyai visi tentang bagaimana mengelola wakaf termasuk wakaf uang untuk dialokasikan secara produktif". Ucap ustadz Didin mengawali pembicaraan.
"Dalam Islam Zakat dan Wakaf tidak bisa dipisahkan, yang membedakan zakat dan wakaf hanyalah akadnya saja, kalau zakat bersifat konsumtif dan langsung habis untuk para mustahik, sedangkan wakaf harus bersifat abadi dan tidak boleh habis."
"Oleh sebab itu", lanjut ustadz Didin. "Lembaga Zakat dan Lembaga Wakaf harus sinergi dalam pengelolaan dananya". "Jika dua unsur Zakat dan wakaf ini disinergikan, maka akan banyak persoalan ummat yang bisa kita selesaikan". Tegas Ustadz Didin penuh Optimis.
Lebih lanjut ustadz Didin mengatakan, "khusus untuk lembaga pengelola wakaf, mengingat dana wakaf tidak boleh habis, maka untuk operasionalnya harus membuat akad lagi yang bersifat infaq operasional, sehingga lembaga wakaf bisa mengelola lembaganya melalui dana operasional tersebut."
"Beda dengan lembaga zakat", ucap beliau. "kalau lembaga zakat secara otomatis pengelola zakatnya (amil) mendapat jatah atau hak amil sesuai dengan bunyi Al-Qur'an surat At-taubah ayat 60, sehingga tidak perlu ada akad tambahan untuk operasionalnya".
"potensi wakaf uang jauh lebih besar jika dibandingkan potensi zakat, kenapa demikian?" Ustadz Didin menegaskan, "kalau orang berzakat harus memiliki sejumlah penghasilan minimal dulu (nisab) baru dia bisa berzakat, tapi wakaf, orang tidak perlu memiliki minimal sejumlah uang dulu untuk berwakaf , setiap saat ia bisa berwakaf, setiap saat ia bisa berwakaf uang jika mau."
"oleh karenanya" tegas Ustadz Didin, "kesadaran ummat juga harus dibangun bukan saja untuk berzakat, tapi juga untuk berwakaf dan banyak berinfaq bagi kemaslahatan ummat"
"jika kesadaran akan hal ini terus terbangun dikalangan ummat, maka persoalan seperti rendahnya pendidikan karena biaya mahal, tingkat kesehatan yang menurun sehingga tingkat kematian akibat tidak ada biaya untuk berobat, kemiskinan merajalela akibat pemberdayaan ekonomi tidak mengenai sasaran , akan banyak terselesaikan".
"untuk itu" Imbuh Ustadz Didin sambil menutup pembicaraan, "wakaf harus diprioritaskan bagi umat islam dan terutama dari kalangan dhuafa fakir dan miskin, dan jika itu sudah dapat dituntaskan , semua umat islam bisa menikmati manfaat yang luar biasa dari dana wakaf, dan harus tetap diingat bahwa potensi zakat dan wakaf harus tetap disinergikan agar hasilnya
"Dalam Islam Zakat dan Wakaf tidak bisa dipisahkan, yang membedakan zakat dan wakaf hanyalah akadnya saja, kalau zakat bersifat konsumtif dan langsung habis untuk para mustahik, sedangkan wakaf harus bersifat abadi dan tidak boleh habis."
Baca Juga :
5 Komentar :
nurjamil20 Februari 2010 - 09:39:11 WIB Assalamu'alaikum wr wb.Ustadz, saya bekerja di Rumah Wakaf Indonesia,ada beberapa pertanyaanyanng munccul ketika kami ketemu dengan donatur. salahsatunya adalah, jjika wakaf uang itu dapat diproduktifkan, misalnya dijadikan modal usaha?siapa yang menjamin dari resiko kerugiannya?syukron katsira
admin20 Februari 2010 - 20:42:31 WIB Waalaikum salam Wr.Wb. dalam soal investasi dana wakaf, nadzir wakaf harus benar-benar cermat dan dapat menganalisa yang komprehensif atau secara menyeluruh jangan sampai ada resiko rugi bahkan hilang. oleh sebab itu saat ini modal usaha yang dialokasikan dari dana wakaf menurut kami beresiko besar mengingat masih banyak keti dakpastian dunia usaha di negara kita atau masih sangat rentan dari akibat kebijakan global disamping masih banyak sekali para pelaku usaha yang moral hazart atau tidak amanah. Oleh sebab itu kami saat ini belum membuat kebijakan dana wakaf untuk modal usaha (mudharobah/musyarokah)yang tidak ada jaminannya, tetapi dana wakaf hanya diinvestasikan kepada wadah investasi yang ada jaminannya ataupun investasi yang merubah uang wakaf menjadi investasi yang bersifat tak bergerak seperti properti, bangun hotel, kontrakan dll yang hasil sewanya untuk maslahat umat dan secara perlahan pokok wakafnya dikembalikan lagi, sehingga pokok wakaf akan kembali ke kas lagi untuk diinvestasikan ke tempat aman lainnya, dan wujud bangunan fisik di properti tersebut secara perlahan bukan lagi pokok wakaf tetapi merupakan bangunan dari hasil investasi wakaf. jadi yang masih relatif aman menurut hemat kami saat ini selain deposito yang dijamin pemerintah, bisa juga lewat murobahah atau jual beli karena ada jaminan fisik barang yang bisa dicairkan dalam bentuk uang lagi serta bangun properti seperti bangun kontrakan dll. oleh sebab itu untuk saat ini kalaupun harus membantu dalam bentuk modal usaha sebaiknya diberikan dari hasil investasi wakaf uang saja bukan dari pokok wakafnya itupun harus sudah melalui cek dan ricek yang mendalam kepada pelaku usahanya. Wallahu A'lam
Nurahmad25 April 2010 - 00:28:08 WIB Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustad,saya ingin bertanya.
Saya salah seorang pengurus Yayasan Ishlahul Ummah (ALhamdulillah sudah disahkan oleh DepkumHam RI). Kami juga membentuk seksi/departemen ZISWAF dalam struktur Yayasan. Bolehkah yayasan kami juga menghimpun dana wakaf tunai dari masyarakat? Karena kata salah seorang teman yang di Depag Kab. Tapteng, yang boleh menghimpun wakaf tunai hanya lembaga2 tertentu saja, yang sudah ditetapkan pemerintah. Tolong pencerahannya ya Ustad...! Jazakumullah khair.!
Hendri Maulana24 Juli 2010 - 00:49:16 WIB Assalamu'alaikum,
Wakaf tunai itu dalam bentuk mata uang, sedangkan nilai mata uang semakin lama semakin turun. Apa wakaf tunai ini dikonversi ke nilai emas/dinar terlebih dahulu sehingga nilainya tetap atau bagaimana?
Wakaf Center (WATER)26 Juli 2010 - 09:58:57 WIB Waalaikum Salam Wr.Wb.
Benar sekali bahwa nilai mata uang khususnya rupiah seiring bertambahnya waktu akan semakin turun nilainya. Namun dalam ketentuan wakaf uang tidak mensyaratkan bahwa nilainya harus tetap yang disyaratkan adalah nominalnya yang harus tetap, namun demikian agar nilai dan nominal uang bisa tetap bahkan berkembang terus, maka Nadzir wakaf harus berusaha secara optimal mengembangkan nominal uang tersebut dalam berbagai aktivitas usaha yang menguntungkan dan tidak beresiko hilangnya akibat kerugian usaha.
Untuk itulah dibutuhkan kejelian dan kewaspadaan bagi setiap Nadzir wakaf dalam mengelola dana wakaf, termasuk salah satunya bisa disimpan dalam bentuk uang emas atau dinar.
Masih banyak jenis usaha yang modalnya bisa dialokasikan dari dana wakaf misalnya lagi dana yang terkumpul dibelikan rumah kontrakan dan kontrakannya tersebut disewakan sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk kemaslahatan umat sedangkan pokok wakafnya akan terus berkembang seiring dengan perkembangan harga tanah dan bangunan kontrakan tersebut, dan itu akan mengamankan nilai dan nominal wakaf uang. Wallahu A'lam
Wassalam
Wakaf Center
Berkhidmat Untuk Umat
Isi Komentar :