Wakaf Uang Maslahat Umat

Total Muwakif: 1,994 Muwakif.
    • No.Reg: 3962
      anissa gayatri
      Rp. 30,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3961
      deniyanto
      Rp. 100,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3960
      A. Handi
      Rp. 125,000 (Sekaligus)
    • No.Reg: 3959
      A. Handi
      Rp. 125,000 (Sekaligus)
    • No.Reg: 3958
      Cita Utami Chairani
      Rp. 50,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3957
      hanifan
      Rp. 50,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3956
      Ikra Amiluta Nugraha bin Muryanto
      Rp. 50,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3955
      Kuntodi Ambartomo bin Muryanto
      Rp. 50,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3954
      Andari Meigiyanni
      Rp. 150,000 (Sekaligus)
    • No.Reg: 3952
      Tika Febrianti
      Rp. 25,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3951
      m. alif indra fahmi
      Rp. 25,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3950
      Juliarti
      Rp. 50,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3949
      rani dwi lestari
      Rp. 1,000,000 (Sekaligus)
    • No.Reg: 3948
      Ika
      Rp. 25,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3947
      Boy Angga
      Rp. 25,000 (Bulanan)
Lihat Data Lengkap
Rekening Wakaf
Program Maslahat Umat
  • BMI
    No. Rek : 304 00288 15
    an. wakaf center
  • BSM
    No. Rek : 0030 1636 34
    an. wakaf center
  • Mandiri
    No. Rek : 127.000 5739 543
    an. yayasan wakaf center
  • BCA
    No. Rek : 436 301 4081
    an. wakaf center
OPTIMALISASI PEMBERDAYAAN ZAKAT DAN WAKAF
Selasa, 16 Februari 2010 - 16:37:48 WIB Diposting oleh : Administrator | Kategori: Apa Kata Mereka? - Dibaca: 2203 kali


Gambar:

Lainnya:


Prof DR. Didin Hafidudin
Para pembaca hamba Allah yang dirahmati oleh Allah SWT. Pada rubrik opini kita edisi kali ini, kita akan mengangkat opini dari Prof DR. Didin Hafidudin. Di kalangan para aktifis ekonomi syariah dan "dunia" perzakatan, nama beliau sudah tidak asing lagi. Disamping beliau sebagai DPS (Dewan Pengurus Syariah) di beberapa lembaga keuangan syariah, anggota Dewan Syariah Nasional, juga saat ini menjadi seorang ketua umum Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), dan masih banyak lagi jabatan-jabatan lain yang erat kaitannya dengan ekonomi syariah. Maka sangat disayangkan jika tidak menyimak opini-opini beliau, termasuk opini tentang lembaga wakaf seperti wakaf center ini. Berikut beberapa petikan opini beliau.

"Lembaga pengelola Wakaf harus mempunyai visi tentang bagaimana mengelola wakaf termasuk wakaf uang untuk dialokasikan secara produktif". Ucap ustadz Didin mengawali pembicaraan.
"Dalam Islam Zakat dan Wakaf tidak bisa dipisahkan, yang membedakan zakat dan wakaf hanyalah akadnya saja, kalau zakat bersifat konsumtif dan langsung habis untuk para mustahik, sedangkan wakaf harus bersifat abadi dan tidak boleh habis."

"Oleh sebab itu", lanjut ustadz Didin. "Lembaga Zakat dan Lembaga Wakaf harus sinergi dalam pengelolaan dananya". "Jika dua unsur Zakat dan wakaf ini disinergikan, maka akan banyak persoalan ummat yang bisa kita selesaikan". Tegas Ustadz Didin penuh Optimis.

Lebih lanjut ustadz Didin mengatakan, "khusus untuk lembaga pengelola wakaf, mengingat dana wakaf tidak boleh habis, maka untuk operasionalnya harus membuat akad lagi yang bersifat infaq operasional, sehingga lembaga wakaf bisa mengelola lembaganya melalui dana operasional tersebut."

"Beda dengan lembaga zakat", ucap beliau. "kalau lembaga zakat secara otomatis pengelola zakatnya (amil) mendapat jatah atau hak amil sesuai dengan bunyi Al-Qur'an surat At-taubah ayat 60, sehingga tidak perlu ada akad tambahan untuk operasionalnya".

"potensi wakaf uang jauh lebih besar jika dibandingkan potensi zakat, kenapa demikian?" Ustadz Didin menegaskan, "kalau orang berzakat harus memiliki sejumlah penghasilan minimal dulu (nisab) baru dia bisa berzakat, tapi wakaf, orang tidak perlu memiliki minimal sejumlah uang dulu untuk berwakaf , setiap saat ia bisa berwakaf, setiap saat ia bisa berwakaf uang jika mau."

"oleh karenanya" tegas Ustadz Didin, "kesadaran ummat juga harus dibangun bukan saja untuk berzakat, tapi juga untuk berwakaf dan banyak berinfaq bagi kemaslahatan ummat"

"jika kesadaran akan hal ini terus terbangun dikalangan ummat, maka persoalan seperti rendahnya pendidikan karena biaya mahal, tingkat kesehatan yang menurun sehingga tingkat kematian akibat tidak ada biaya untuk berobat, kemiskinan merajalela akibat pemberdayaan ekonomi tidak mengenai sasaran , akan banyak terselesaikan".

"untuk itu" Imbuh Ustadz Didin sambil menutup pembicaraan, "wakaf harus diprioritaskan bagi umat islam dan terutama dari kalangan dhuafa fakir dan miskin, dan jika itu sudah dapat dituntaskan , semua umat islam bisa menikmati manfaat yang luar biasa dari dana wakaf, dan harus tetap diingat bahwa potensi zakat dan wakaf harus tetap disinergikan agar hasilnya

"Dalam Islam Zakat dan Wakaf tidak bisa dipisahkan, yang membedakan zakat dan wakaf hanyalah akadnya saja, kalau zakat bersifat konsumtif dan langsung habis untuk para mustahik, sedangkan wakaf harus bersifat abadi dan tidak boleh habis."





LOGIN ANGGOTA

Anda anggota? bila tidak DAFTAR, di sini.