Wakaf Dalam Bentuk Uang atau Barang?
Selasa, 06 April 2010 - 16:36:23 WIB Diposting oleh : Administrator |
Kategori: Manajemen Keuangan Keluarga
- Dibaca: 1210 kali
Gambar:
Lainnya:
Assalamu'alaikum Wr Wb
Yth Utadz,Saya mempunyai sepeda motor lebih dari kebutuhan saya.Saya bermaksud me wakafkan ke yayasan mesjid besar dikota saya semoga bermanfaat.
Hanya saya masih ragu, lebih baik mana motor tsb saya jual terlebih dulu nanati hasil penjualannya saya serahkan semuanya atau berujud barang tsb( motor )
demikian pertanyaan saya ,terimakasih atas penjelasannya.
Wa'alaikumussalam Wr.Wb.
Yang pertama jika langsung mewakafkan dalam bentuk motor, seperti diketahui bahwa usia wakaf itu relativ singkat seiring dengan masa keausan sepeda motor yang biasanya tidak lebih dari 20 tahun atau bahkan bisa kurang, karena jika usia sepeda motor melebihi usia tersebut biasanya tingkat kerusakannya sudah besar atau bahkan mungkin sudah berada di masa kehancuran.
jika sebuah media wakaf sudah hancur, maka manfaatnya juga sudah tidak ada lagi dan terputus.
Yang kedua jika motor tersebut dijual terlebih dahulu, maka uang yang ada bisa dialokasikan banyak hal misalnya untuk sebuah obyek wakaf yang bersifat kekal manfaatnya seperti bisa untuk membeli bahan bangunan yang akan dipergunakan untuk pembangunan masjid karena akan lebih lama manfaatnya seiring dengan usia masjid yang bisa mencapai ratusan tahun bahkan lebih. atau bisa juga uang tersebut di investasikan sehingga hanya bagi hasilnya saja yang dimanfaatkan untuk operasional masjid sedangkan pokok uang yang diwakafkannya tetap, namun untuk investasi ini memang memerlukan ketelitian dan kehati-hatian dari Nadzir Wakaf(Pengelola Wakaf) agar dana wakafnya tidak hilang atau habis.
Silahkan memilih dua hal di atas yang menurut ibu merasa nyaman dan lebih tenang untuk berwakaf. Wallahu A'lam