06 September 2010 | 03:05:00 WIB

Index Content : / /
Pengunjung hari ini : 17 Total pengunjung : 36400 Hits hari ini : 69 Total Hits : 791138 Pengunjung Online: 5
Dibawah ini adalah layanan Pendaftaran Wakaf Uang ≥ Rp. 5.000.000 (Diatas Lima Juta Rupiah)
Untuk Mendaftarkan diri dalam program Wakaf Uang ≥ Rp. 5.000.000 silahkan klik menu pilihan di atas! Lihat Petunjuk Pendaftaran.

Informasi Himpunan Wakaf Uang

Jumlah Himpunan Wakaf Uang
(Hingga Juni, 2010):
Rp. 437.723.751

Himpunan Wakaf Uang Juni, 2010:
Rp. 41.621.760

Hasil Investasi Juni, 2010:
Rp. 3.262.539

Rabu, 04 Agustus 2010 - 11:37:05 WIB
RAMADHAN CERMIN KEIMANAN


Diasuh Oleh: DR. Amir Faishol Fath
Senin, 28 Juni 2010 - 13:45:18 WIB
HINDARI PENGELUARAN YANG MUBADZIR
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Manajemen Keuangan Keluarga - Dibaca: 315 kali


Tanya:
Assalamu'alaikum wr wb.
Mohon penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan mubadzir dalam mengeluarkan nafkah?
Anshor, Jakarta Timur

Jawab:
Wa'alaikumussalam wr wb.
Pak Anshor yang saya hormati, pertanyaan bapak sangat penting sekaligus menjadi nasihat bagi kita semua, bukan hanya untuk yang masih mendapatkan rizki yang "pas-pasan" bahkan penting juga bagi mereka yang memperoleh rizki yang berlebih.
Seseorang yang terhindar dari kebiasaaan membelanjakan nafkah yang mubadzir, ia akan merasakan faedah yang banyak atas rizki yang dikaruniakan oleh Allah, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Bagi yang pas-pasan akan tercukupi dengan jiwa Qona'ahnya (merasa cukup), dan yang berlebih dapat berlipat ganda memberdayakannya.

Islam mengajarkan, bahwa dalam membelanjakan harta hendaklah tidak berlaku mubadzir didalam mengeluarkan nafkah, melainkan mengajarkannya hanya sebatas memenuhi kebutuhan; Islam juga tidak mengajarkan berlaku kikir dan boros tetapi mengajarkan secara adil dan pertengahan, hal ini sebagaimana firman Allah swt,:

"Dan diantara ciri hamba Allah yang siap menerima rahim Nya Allah adalah mereka yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlebihan, tidak pula kikir, dan adalah pembelanjaan itu di tengah-tengah antara yang demikian" (QS. Al-Furqon:67)

Bila kita cermati secara seksama dalam shirah nabi dan sahabat-sahabatnya, Rasulullah dan para sahabatnya dalam kesehariannya lebih mengedepankan kesederhanaan, mereka tidak memakan makanan untuk bersenang-senang dan "berenak-enakan", tidak mengenakan pakaian untuk kemewahan; akan tetapi mereka memakan sebatas untuk menutupi kelaparan dan menguatkan untuk beribadah kepada Allah; demikian pula dalam hal mengenakan pakaian, tidak untuk kemewahan melainkan sebatas untuk kepantasan dan menutup aurat, serta melindungi dari cuaca panas dan dingin.

Sebuah syair Arabi mengingatkan kita, "wala taghlul fi syaiin minal amri waqtashid, kila tharfa qasdil umuri dzamimun", artinya "Janganlah berlebihan dalam suatu urusan, tetapi hendaklah bersikap sederhana. Sebab, 2 tepi dari kesederhanaan urusan itu adalah tercela".

Boros atau mubadzir itu adalah termasuk sebagian tepi yang tercela, sedangkan kikir termasuk tepi tercela yang lain yang keduanya sangat disukai oleh syaithan.
Oleh sebab itu, agar terhindar dari dua perkara tercela ini, penting adanya perencanaan keuangan dalam membelanjakan harta, dengan mengalokasikan kebutuhan-kebutuhan dasar duniawiyah dan kebutuhan dasar ukhrawiyah, sehingga harta karunia Allah ini benar-benar berfaedah bukan hanya untuk kebutuhan di dunia, melainkan untuk kebutuhan di akhirat kelak. Wallahu a'lam bishawab.


Baca Juga :

    1 Komentar :

    Assalamualaikum wr wb
    05 Juli 2010 - 11:30:50 WIB

    Assalamualaikum wr wb.
    Ustadz saya mau tanya bagaimana cara pengelolaan uang kas masjid menurut syariat islam?
    wasalam

    Isi Komentar :
    Nama :
    Website :
    Komentar
     
     (Masukkan 6 kode diatas)

     

    Muwakif Support:

    Sekretariat:
    Gedung Bakti Pramuka, Taman Rekreasi Wiladatika Jl. Jambore I, Cibubur-Jakarta. 13720.
    Email: wakafcenter@yahoo.com
    Call Center: 021-877 534 88 / 021-91260503, SMS Center: 0813 8 999 5336, Fax. 021-877 50 127
    Nomor Rekening WAKAF CENTER :
    BANK MUAMALAT
    (KC: Fatmawati)
    : 304 00288 15 (an. wakaf center)
    BANK SYARIAH MANDIRI
    (KC: Warung Buncit)
    : 0030 1636 34 (an. wakaf center)
    BANK MANDIRI
    (KK: Mampang-Imigrasi)
    : 127.000 5739 543 (an. yayasan wakaf center)
    BANK BCA
    (KCP:Tebet Barat)
    : 436 301 4081 (an. yayasan wakaf center)
    Home | Sejarah Berdiri | Visi & Misi | Program | Struktur Organisasi |
    Redaksi | Iklan | Kirim Surat | Agenda
    Copyright © 2009 by wakafcenter.com. All Rights Reserved.
    wakafcenter.com