06 September 2010 | 04:23:49 WIB

Index Content : / /
Pengunjung hari ini : 20 Total pengunjung : 36403 Hits hari ini : 192 Total Hits : 791261 Pengunjung Online: 6
Dibawah ini adalah layanan Pendaftaran Wakaf Uang ≥ Rp. 5.000.000 (Diatas Lima Juta Rupiah)
Untuk Mendaftarkan diri dalam program Wakaf Uang ≥ Rp. 5.000.000 silahkan klik menu pilihan di atas! Lihat Petunjuk Pendaftaran.

Informasi Himpunan Wakaf Uang

Jumlah Himpunan Wakaf Uang
(Hingga Juni, 2010):
Rp. 437.723.751

Himpunan Wakaf Uang Juni, 2010:
Rp. 41.621.760

Hasil Investasi Juni, 2010:
Rp. 3.262.539

Rabu, 04 Agustus 2010 - 11:37:05 WIB
RAMADHAN CERMIN KEIMANAN


Diasuh Oleh: DR. Amir Faishol Fath
Kamis, 01 Juli 2010 - 13:49:15 WIB
Belajar dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kolom Direktur - Dibaca: 566 kali


Namanya Umar bin Abdul Aziz bin Marwan, khalifah Bani Umaiyah, gelarannya Abu Hafs dan dianggap sebagai Khalifah Ar-rashidin kelima sesudah Saiyidina Ali. Beliau dilahirkan di Mesir di sebuah kampung yang bernama Hulwan pada tahun 61H (dalam satu riwayat yang lain tahun 63H), ketika ayahnya bertugas menjadi penguasa di tempat tersebut. Ibunya ialah Ummu A sim binti A sim ;cucu Saiyidina Umar Al-Khattab.

Sebelum menjadi khalifah Saiyidina Umar bin Abdul Aziz adalah orang yang hidup mewah dari harta yang halal. Namun begitu dilantik menjadi khalifah segala harta bendanya diserahkan kepada baitul mal, beliau begitu serius menjalankan amanah Allah hingga tidak ada waktu lagi untuk hal-hal lain. Isterinya meriwayatkan bahwa setiap kali beliau pulang ke rumah malam hari, beliau akan duduk di tempat sembahyang menangis dan berdoa hingga tertidur. Apabila beliau terjaga beliau menangis dan berdoa lagi dan begitulah seterusnya hingga subuh.

Beliau sangat memperhatikan kesejahteraan rakyatnya sehingga mereka merasa tercukupi segala keperluannya. Pernah terjadi di zamannya seorang lelaki membawa harta yang begitu besar jumlahnya kemudian ingin membagikan kepada yang memerlukan, namun tidak ada seorang pun yang datang untuk mengambil harta itu karena mereka telah tercukupi keperluannya.
   
Hanya selama dua setengah tahun saja beliau memerintah, tingkat kesejahteraan rakyat meningkat pesat serta tidak lagi ditemukan orang yang miskin.

Subhanallah, bagaimana jika ada orang yang memiliki gaya kepemimpinan seperti khalifah Umar bin Abdul Aziz bisa memerintah di negeri tercinta Indonesia ini ? pastilah kesejahteraan, keadilan dan kepastian akan dirasakan oleh semua orang tidak terkecuali non Muslim sekalipun, mengingat begitu subur dan makmurnya tanah negeri ini.

Lalu apa yang salah dengan negeri ini, pemimpin silih berganti dengan masa kepemimpinan minimal 5 tahun, dan sejak Indonesia merdeka sudah ada 6 orang pemimpin negeri ini memerintah, namun coba kita lihat data BPS (Biro Pusat Statistik) bulan Maret 2009 jumlah penduduk miskin masih pada angka 32,53 juta jiwa ( 14,15%), angka yang masih sangat banyak dan entah sampai kapan bisa terentaskan seperti masa khalifah Umar bin Abdul Aziz. Ya..., sudah lah, mengenai jawabannya kapan itu terjadi, "Mari kita bertanya pada rumput yang bergoyang" ( begitulah kata Ebiet G Ade dalam sebuah syair lagunya).

Apakah kesejahteraan umat/masyarakat pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz tidak bisa kita raih khususnya di Indonesia ini ?. inilah sebuah tanda tanya besar yang harus di jawab oleh pemimpin sebuah Negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam terbesar di dunia sekaligus sebuah Negara yang sarat dengan berbagai kekayaan alamnya yang melimpah.

Rasanya juga tidak arif dan bijaksana jika kita sebagai warga Negara hanya berdiam dan tidak melakukan apapun serta hanya melihat bahkan mencemooh apa yang dikerjakan pemerintah. Apalagi kita sebagai seorang Muslim sangat tidak patut berdiam diri tanpa sedikit pun berkontribusi untuk menyelesaikan masalah umat ini.
Saat ini ada berbagai potensi dana umat yang bisa digali untuk mensejahterakan umat sebagaimana zaman khalifah Umar bin Abdul Aziz. Diantara yang dikembangkan pada masa itu adalah potensi zakat dan infak. Nah, potensi zakat dan infak saat ini pun sudah lama di"garap" sebagai sumber dana umat yang sangat potensial, walaupun sampai dengan saat ini kesadaran umat Islam atau wajib zakat masih sangatl;ah rendah sehingga sumber dana zakat dan infak ini pun belum optimal bisa tergali.

Potensi Wakaf Uang  
Yang perlu dicermati dan diperhatikan dengan seksama, bahwa saat ini ada sebuah potensi dana umat lain selain zakat dan infak yang bisa dikembangkan yaitu berupa potensi dana wakaf uang, dan ini masih sangat awam ditelinga mayoritas umat Islam di Indonesia khususnya.

Wakaf uang sudah sejak lama diselenggarakan, yakni di masa Dinasti Mu'awiyyah. Wakaf tunai sebenarnya sudah menjadi pembahasan ulama terdahulu; salah satunya Imam az-Zuhri (wafat tahun 124 H) yang membolehkan wakaf uang (saat itu dinar dan dirham). Bahkan sebenarnya pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi'i juga membolehkan wakaf uang. Mazhab Hanafi juga membolehkan dana wakaf tunai untuk investasi mudharabah atau sistem bagi hasil lainnya. Keuntungan dari bagi hasil digunakan untuk kepentingan umum atau maslahat umat.

Pada tgl 11 Mei 2002 Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang membolehkan wakaf uang (cash wakaf/ waqf al nuqud) dengan syarat nilai pokok wakaf harus dijamin kelestariannya. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf pasal 28 - 31 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya (UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf) pasal 22 - 27 secara eksplisit menyebut tentang bolehnya pelaksanaan wakaf uang.

Jumlah umat Islam yang terbesar di seluruh dunia merupakan aset besar untuk penghimpunan dan pengembangan wakaf uang. Jika wakaf uang tunai dapat diimplementasikan maka ada dana potensial yang sangat besar yang bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan dan kesejahteraan umat. Bisa dibayangkan, jika ‎‎20 juta umat Islam Indonesia mau mengumpulkan wakaf uang tunai senilai Rp 100 ribu setiap bulan, ‎maka dana yang terkumpul berjumlah Rp 24 triliun setiap tahun. Jika 50 juta orang yang ‎berwakaf, maka setiap tahun akan terkumpul dana wakaf sebesar Rp 60 triliun. Jika saja terdapat 1 juta saja masyarakat muslim yang mewakafkan dananya sebesar Rp 100.000, per bulan maka akan diperoleh pengumpulan dana wakaf sebesar Rp 100 milyar setiap bulan (Rp 1,2 trilyun per tahun). Jika diinvestasikan dengan tingkat return 10 persen per tahun maka akan diperoleh penambahan dana wakaf sebesar Rp 10 miliar setiap bulan (Rp 120 miliar per tahun). Sungguh suatu ‎potensi yang luar biasa.‎

Strategi Penghimpunan dan Pengembangan Wakaf Uang
Ada beberapa strategi penting untuk optimalisasi wakaf dan wakaf uang tunai dalam rangka untuk menopang pemberdayaan dan kesejahteraan ummat:

Pertama, optimalisasi edukasi dan sosialisasi wakaf uang. Seluruh komponen umat perlu untuk terus mendakwahkan konsep, hikmah dan manfaat wakaf pada seluruh lapisan masyarakat. Pendekatan komparatif dapat dilakukan baik pada level pemikiran hukum maupun pada level praktik. Fikih wakaf yang progresif dapat diperkenalkan kepada masyarakat melalui pendekatan lintas mazhab. Pemikiran hukum wakaf Mazhab Hanafi dan Maliki, misalnya, dapat dijadikan acuan komparatif bagi masyarakat kita yang mayoritas bermazhab Syafi'i.

Selain itu, cerita sukses wakaf masa lampau dalam sejarah Islam serta studi komparatif dengan pengalaman di negara-negara lain masa kini dapat menjadi informasi penting dalam sosialisasi wakaf uang. Fakta sejarah telah menunjukkan bahwa banyak lembaga yang bisa bertahan dengan ‎memanfaatkan dana wakaf, dan bahkan memberikan kontribusi yang signifikan.

Pada masa dinasti Umayyah terbentuk lembaga wakaf tersendiri sebagaimana lembaga lainnya di bawah pengawasan hakim. Pada masa dinasti Abbasiyah terdapat lembaga wakaf yang disebut dengan "Shadrul Wuquuf" yang mengurus administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf. Pada masa dinasti Ayyubiyah di Mesir mewakafkan tanah-tanah milik negara diserahkan kepada yayasan keagamaan dan yayasan sosial sebagaimana yang dilakukan oleh dinasti Fathimiyyah sebelumnya.

Sebagai contoh ‎adalah Universitas Al Azhar Mesir yang telah berumur lebih 1000 tahun dengan biaya wakaf, Pondok Pesantren Modern Gontor, Islamic Relief (sebuah organisasi ‎pengelola dana wakaf tunai yang berpusat di Inggris), dan sebagainya. Islamic Relief mampu mengumpulkan wakaf tunai setiap tahun tidak kurang dari 30 juta ‎poundsterling, atau hampir Rp 600 miliar, dengan menerbitkan sertifikat wakaf tunai senilai 890 ‎poundsterling per lembar. Dana wakaf tunai tersebut kemudian dikelola secara amanah dan ‎profesional, dan disalurkan kepada lebih dari 5 juta orang yang berada di 25 negara. Bahkan di ‎Bosnia, wakaf tunai yang disalurkan Islamic Relief mampu menciptakan lapangan kerja bagi lebih ‎dari 7.000 orang melalui program Income Generation Waqf.

Kedua, tindakan riil operasional wakaf uang melalui proyek percontohan (pilot project). Prinsipnya, bila ada contoh sukses di depan mata, biasanya masyarakat akan mengikuti dan berkreasi. Pendidikan dan pelatihan akan dengan sendirinya menjadi kebutuhan pengembangan setelah wakaf uang tersebut menjadi fakta di lapangan.
Adapun Dana wakaf yang terkumpul ini selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nadzir (pengelola wakaf) ke ‎dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, Misalnya membangun sebuah kawasan perdagangan yang sarana dan prasarananya dibangun di atas lahan wakaf dan dari dana wakaf. Proyek ini ditujukan bagi kaum miskin yang memiliki bakat bisnis untuk terlibat dalam perdagangan pada kawasan yang strategis dengan biaya sewa tempat yang relatif murah. Sehingga akan mendorong penguatan pengusaha muslim pribumi dan sekaligus menggerakkan sektor riil secara lebih massif. Sehingga keuntungannya dapat ‎dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan.

Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang, sebagaimana di atas, dapat mengambil bentuk seperti "wakaf tunai", yang telah diujicobakan di Bangladesh. Wakaf tunai (cash waqf) istilah yang dipopulerkan oleh Profesor M.A. Mannan, dengan Social Investment Bank. Ltd (SIBL)-nya merupakan bagian menjadikan wakaf uang sebagai sumber sumber dana tunai. Konsep Temporary Waqf , pemanfaatan dana wakaf dibatasi pada jangka waktu tertentu dan nilai pokok wakaf dikembalikan pada muwaqif. Hal ini sangat menarik meski masih diperdebatakan kebolehannya. Wacana lain yang menarik adalah memanfaatkan Wakaf Tunai untuk membiayai sektor investasi berisiko, yang risikonya ini diasuransikan pada Lembaga Asuransi Syariah.

Pada poinnya, kita ingin melihat kemajuan wakaf di Indonesia seperti kejayaan wakaf pada masa dinasti-dinasti Islam yang mampu membiayai Negara dan membangun peradaban dan kemajuan ilmu pengetahuan melalui gerakan wakaf uang, serta mampu mensejahteraan umat sebagaimana kesejahteraan yang dirasakan rakyat di masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz.

Jika kita mau dan bertekad untuk berjuang bersama-sama serta memiliki kepedulian untuk terwujudnya masyarakat dan umat yang sejahtera, maka inilah saatnya bagi kita untuk berbuat yang terbaik mewujudkan semua itu dengan berusaha mengoptimalkan penghimpunan dana umat dalam bentuk wakaf uang yang sangat besar potensinya untuk dijadikan sebuah kekuatan yang dapat merubah peradaban umat kea rah yang lebih baik. Semoga. Wallahu A'lam




Baca Juga :

    1 Komentar :

    misno
    21 Juli 2010 - 16:18:39 WIB

    pado aji mamanuang sajo ,ancok dicaliak2 saketek tulisan wakaf ,ko

    Isi Komentar :
    Nama :
    Website :
    Komentar
     
     (Masukkan 6 kode diatas)

     

    Muwakif Support:

    Sekretariat:
    Gedung Bakti Pramuka, Taman Rekreasi Wiladatika Jl. Jambore I, Cibubur-Jakarta. 13720.
    Email: wakafcenter@yahoo.com
    Call Center: 021-877 534 88 / 021-91260503, SMS Center: 0813 8 999 5336, Fax. 021-877 50 127
    Nomor Rekening WAKAF CENTER :
    BANK MUAMALAT
    (KC: Fatmawati)
    : 304 00288 15 (an. wakaf center)
    BANK SYARIAH MANDIRI
    (KC: Warung Buncit)
    : 0030 1636 34 (an. wakaf center)
    BANK MANDIRI
    (KK: Mampang-Imigrasi)
    : 127.000 5739 543 (an. yayasan wakaf center)
    BANK BCA
    (KCP:Tebet Barat)
    : 436 301 4081 (an. yayasan wakaf center)
    Home | Sejarah Berdiri | Visi & Misi | Program | Struktur Organisasi |
    Redaksi | Iklan | Kirim Surat | Agenda
    Copyright © 2009 by wakafcenter.com. All Rights Reserved.
    wakafcenter.com