Selasa, 06 Juli 2010 - 14:49:12 WIBMengelola Keuangan MasjidDiposting oleh : Administrator
Kategori: Manajemen Keuangan Keluarga
- Dibaca: 304 kali
Tanya:Assalamu'alaikum Wr. Wb.Ustadz , mau Tanya bagaimana cara mengelola uang kas masjid menurut syariat Islam?
Dari hamba Allah.Jawab:
Wa'alaikum salam Wr. Wb.Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahman dan rahimNya, terutama bagi hambaNya yang senang berjuang menegakkan agama Allah di muka bumi termasuk di antaranya yang giat mengurusi kemakmuran masjid, "Rumah Allah".
Dalam hal mengelola keuangan masjid pada prinsipnya tidak ada perbedaan dengan pengelolaan lembaga keuangan yang lain, yaitu mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan secara periodik kepada segenap jajaran pengurus dan jamaah masjid. Demikian pula agar jamaah puas dan senang berinfaq, sebaiknya laporan penerimaan dan pengeluaran disyiarkan secara rutin dan terbuka kepada seluruh jamaah pada setiap Jum'at dan waktu-waktu lain seperti pada momentum shalat 'Id atau saat penyelenggaraan hari-hari besar Islam.
Sumber pemasukan masjid umumnya bersumber dari Zakat, infaq , shadaqah, dan wakaf. Oleh karena banyak macam sumber pemasukannya, administrasi pengelolaan keuangan masjid harus menyediakan kolom pos pemasukan keuangan minimal empat sumber pemasukan tersebut, sehingga jelas formulasi pemberdayaannya, misalnya pada sumber zakat sudah jelas rincian mustahiqnya yakni terdapat delapan ashnaf.
Adapun mengenai infaq dan shadaqah, pengurus dapat leluasa penggunaanny untuk membiayai operasional masjid, sedangkan sumber dana dari wakaf harus sesuai dengan tujuan wakaf yang diinginkan oleh Muwakif.
Bila hal tersebut sudah dilakukan, maka yang perlu difikirkan bersama oleh pengurus adalah meningkatkan jumlah pemasukan, baik yang bersumber dari Ziswaf rutin dan pemasukan dari hasil investasi amal usaha masjid agar kebutuhan operasional masjid yang cenderung meningkat seluruhnya tercukupi.
Terhadap pemasukan yang bersumber dari hasil investasi amal usaha masjid inilah sering terabaikan, lantaran banyaknya keterbatasan pengurus masjid yang tidak dapat focus mengelolanya karena bukan pekerjaan utama, dan biasanya hanya bersifat "keterpanggilan sosial dakwah sambilan" yang tidak jelas jam kerjanya. Padahal sumber pemasukan dari hasil investasi amal usaha ini mampu mendulang kecukupan biaya operasional masjid seperti biaya marbot, listrik, perawatan, alat tulis dan kebutuhan rutin lainnya.
Wakaf Center dengan produk Wakaf Uang Tunai sebenarnya dapat dijadikan sebagai instrument investasi amal usaha bagi setiap pengurus masjid terutama bagi mereka yang tidak sanggup mengelolanya secara focus dan professional disebabkan keterbatasan waktu tersebut. Bahkan dengan adanya kerjasama Wakaf Center pada produk wakaf uang tunai yang dijaring oleh pengurus masjid tersebut dapat meringankan dan menghasilkan hasil investasi yang dapat membiayai biaya operasional masjid baik jangka pendek, menenangah dan panjang dari generasi ke generasi pengurus penerusnya.
Misal: Masjid Al-Fath bekerjasama dengan Wakaf Center berhasil menghimpun dana wakaf uang tunai dari jamaah sebesar Rp 100 juta. Wakaf Center sebagai penerima amanah wakaf uang tunai mengelola dan menginvestasikan secara professional sesuai syariah dengan nisbah mudharabah 70:30, 70% untuk operasional masjid Al-Fath dan 30% untuk maslahat umat Wakaf Center. Bila hasil investasi wakaf uang tunai tersebut sebesar Rp 1.500.000,- per bulan, maka Rp 1.050.000,- untuk menunjang biaya operasional masjid Al-Fath per bulan, dan Rp 450.000,- untuk program maslahat umat lainnya yang dikelola oleh Wakaf Center.
Dengan demikian, Pengurus Masjid Al-Fath dalam m isal di atas telah menata keuangan masjid dengan baik dan meletakkan dasar-dasar sumber income bagi pengelolaan kemakmuran masjid yang tidak hanya bersumber dari infaq regular juga bersumber dari hasil investasi dana abadi wakaf uang tunai yang dikelola bersama Wakaf Center secara intensif berkesinambungan . Siapapun pengurus pelanjut di Masjid tersebut, insyaAllah teringankan beban pendanaannya dalam mengemban amanah pengurusan masjid. Subhanallah, Allah SWT Maha Luas Ilmu, Rahman dan Rahimnya. Wallahu A'lam
Baca Juga :
0 Komentar :
Isi Komentar :