07 September 2010 | 15:16:10 WIB

Index Content : / /
Pengunjung hari ini : 94 Total pengunjung : 36620 Hits hari ini : 1567 Total Hits : 794483 Pengunjung Online: 4
Dibawah ini adalah layanan Pendaftaran Wakaf Uang ≥ Rp. 5.000.000 (Diatas Lima Juta Rupiah)
Untuk Mendaftarkan diri dalam program Wakaf Uang ≥ Rp. 5.000.000 silahkan klik menu pilihan di atas! Lihat Petunjuk Pendaftaran.

Informasi Himpunan Wakaf Uang

Jumlah Himpunan Wakaf Uang
(Hingga Juni, 2010):
Rp. 437.723.751

Himpunan Wakaf Uang Juni, 2010:
Rp. 41.621.760

Hasil Investasi Juni, 2010:
Rp. 3.262.539

Rabu, 04 Agustus 2010 - 11:37:05 WIB
RAMADHAN CERMIN KEIMANAN


Diasuh Oleh: DR. Amir Faishol Fath
Selasa, 06 Juli 2010 - 14:49:12 WIB
Mengelola Keuangan Masjid
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Manajemen Keuangan Keluarga - Dibaca: 304 kali


Tanya:
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ustadz , mau Tanya bagaimana cara mengelola uang kas masjid menurut syariat Islam?
Dari hamba Allah.

Jawab:
Wa'alaikum salam Wr. Wb.

Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahman dan rahimNya, terutama bagi hambaNya yang senang berjuang menegakkan agama Allah di muka bumi termasuk di antaranya yang giat mengurusi kemakmuran masjid, "Rumah Allah".

Dalam hal mengelola keuangan masjid pada prinsipnya tidak ada perbedaan dengan pengelolaan lembaga keuangan yang lain, yaitu mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan  secara periodik kepada segenap jajaran pengurus dan jamaah masjid. Demikian pula agar jamaah puas dan senang berinfaq, sebaiknya laporan penerimaan dan pengeluaran disyiarkan  secara rutin dan terbuka kepada seluruh jamaah pada  setiap Jum'at  dan waktu-waktu lain seperti pada momentum shalat 'Id atau saat penyelenggaraan hari-hari besar Islam.

Sumber pemasukan masjid umumnya bersumber dari Zakat, infaq , shadaqah, dan wakaf. Oleh karena banyak macam sumber pemasukannya, administrasi pengelolaan keuangan masjid harus menyediakan kolom pos pemasukan keuangan minimal empat sumber pemasukan tersebut, sehingga jelas formulasi pemberdayaannya, misalnya pada sumber zakat sudah jelas rincian mustahiqnya yakni terdapat delapan ashnaf.

Adapun mengenai infaq dan shadaqah, pengurus dapat leluasa penggunaanny untuk membiayai operasional masjid, sedangkan sumber dana dari wakaf harus sesuai dengan tujuan wakaf yang diinginkan oleh Muwakif.

Bila hal tersebut sudah dilakukan, maka yang perlu difikirkan bersama oleh pengurus adalah meningkatkan jumlah pemasukan, baik yang bersumber dari Ziswaf rutin dan pemasukan dari hasil investasi amal usaha masjid agar kebutuhan operasional masjid yang cenderung meningkat seluruhnya tercukupi.
 
Terhadap pemasukan yang bersumber dari hasil investasi amal usaha masjid inilah sering terabaikan, lantaran banyaknya keterbatasan pengurus masjid yang tidak dapat focus mengelolanya karena bukan pekerjaan utama, dan biasanya hanya bersifat "keterpanggilan sosial dakwah sambilan" yang tidak jelas jam kerjanya. Padahal sumber pemasukan dari hasil investasi amal usaha ini mampu mendulang kecukupan biaya operasional masjid seperti biaya marbot, listrik, perawatan, alat tulis dan kebutuhan rutin lainnya.

Wakaf Center dengan produk Wakaf Uang Tunai sebenarnya dapat dijadikan sebagai instrument investasi amal usaha bagi setiap pengurus masjid terutama bagi mereka yang tidak sanggup mengelolanya secara focus dan professional disebabkan  keterbatasan waktu tersebut. Bahkan dengan adanya kerjasama Wakaf Center pada produk wakaf uang tunai yang dijaring oleh pengurus masjid tersebut dapat meringankan dan menghasilkan hasil investasi yang dapat membiayai biaya operasional masjid baik jangka pendek, menenangah dan panjang dari generasi ke  generasi pengurus penerusnya.
Misal:  Masjid Al-Fath bekerjasama dengan Wakaf Center berhasil menghimpun dana wakaf  uang tunai dari jamaah sebesar Rp 100 juta. Wakaf Center sebagai penerima amanah wakaf uang tunai mengelola dan menginvestasikan secara professional sesuai syariah dengan nisbah mudharabah 70:30, 70% untuk operasional masjid Al-Fath dan 30% untuk maslahat umat Wakaf Center. Bila hasil investasi wakaf uang tunai tersebut  sebesar Rp 1.500.000,- per bulan, maka Rp 1.050.000,- untuk menunjang biaya  operasional masjid Al-Fath per bulan, dan Rp 450.000,- untuk program maslahat umat lainnya yang dikelola oleh Wakaf Center.

Dengan demikian, Pengurus Masjid Al-Fath  dalam m isal di atas telah menata keuangan masjid dengan baik dan meletakkan dasar-dasar sumber income bagi pengelolaan kemakmuran masjid yang tidak hanya bersumber dari infaq regular juga bersumber dari hasil investasi dana abadi wakaf uang tunai yang dikelola bersama Wakaf Center secara intensif berkesinambungan . Siapapun pengurus pelanjut di Masjid tersebut, insyaAllah teringankan beban pendanaannya dalam mengemban amanah pengurusan masjid. Subhanallah, Allah SWT Maha Luas Ilmu, Rahman dan Rahimnya. Wallahu A'lam

Baca Juga :

    0 Komentar :


    Isi Komentar :
    Nama :
    Website :
    Komentar
     
     (Masukkan 6 kode diatas)

     

    Muwakif Support:

    Sekretariat:
    Gedung Bakti Pramuka, Taman Rekreasi Wiladatika Jl. Jambore I, Cibubur-Jakarta. 13720.
    Email: wakafcenter@yahoo.com
    Call Center: 021-877 534 88 / 021-91260503, SMS Center: 0813 8 999 5336, Fax. 021-877 50 127
    Nomor Rekening WAKAF CENTER :
    BANK MUAMALAT
    (KC: Fatmawati)
    : 304 00288 15 (an. wakaf center)
    BANK SYARIAH MANDIRI
    (KC: Warung Buncit)
    : 0030 1636 34 (an. wakaf center)
    BANK MANDIRI
    (KK: Mampang-Imigrasi)
    : 127.000 5739 543 (an. yayasan wakaf center)
    BANK BCA
    (KCP:Tebet Barat)
    : 436 301 4081 (an. yayasan wakaf center)
    Home | Sejarah Berdiri | Visi & Misi | Program | Struktur Organisasi |
    Redaksi | Iklan | Kirim Surat | Agenda
    Copyright © 2009 by wakafcenter.com. All Rights Reserved.
    wakafcenter.com