Hindari Pengeluaran Yang Mubadzir
Minggu, 12 Desember 2010 - 11:00:12 WIB Diposting oleh : Administrator |
Kategori: Manajemen Keuangan Keluarga
- Dibaca: 1045 kali
Gambar:
Lainnya:
Tanya:
Assalamu'alaikum wr. wb.
Mohon penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan mubadzir dalam mengeluarkan nafkah?
Anshor, Jakarta Timur
Jawab:
Wa'alaikumussalam wr wb.
Pak Anshor yang saya hormati, pertanyaan bapak sangat penting sekaligus menjadi nasihat bagi kita semua, bukan hanya untuk yang masih mendapatkan rizki yang "pas-pasan" bahkan penting juga bagi mereka yang memperoleh rizki yang berlebih.
Seseorang yang terhindar dari kebiasaaan membelanjakan nafkah yang mubadzir, ia akan merasakan faedah yang banyak atas rizki yang dikaruniakan oleh Allah, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Bagi yang pas-pasan akan tercukupi dengan jiwa Qona'ahnya (merasa cukup), dan yang berlebih dapat berlipat ganda memberdayakannya.
Islam mengajarkan, bahwa dalam membelanjakan harta hendaklah tidak berlaku mubadzir didalam mengeluarkan nafkah, melainkan mengajarkannya hanya sebatas memenuhi kebutuhan; Islam juga tidak mengajarkan berlaku kikir dan boros tetapi mengajarkan secara adil dan pertengahan, hal ini sebagaimana firman Allah swt,:
"Dan diantara ciri hamba Allah yang siap menerima rahim Nya Allah adalah mereka yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlebihan, tidak pula kikir, dan adalah pembelanjaan itu di tengah-tengah antara yang demikian" (QS. Al-Furqon:67)
Bila kita cermati secara seksama dalam shirah nabi dan sahabat-sahabatnya, Rasulullah dan para sahabatnya dalam kesehariannya lebih mengedepankan kesederhanaan, mereka tidak memakan makanan untuk bersenang-senang dan "berenak-enakan", tidak mengenakan pakaian untuk kemewahan; akan tetapi mereka memakan sebatas untuk menutupi kelaparan dan menguatkan untuk beribadah kepada Allah; demikian pula dalam hal mengenakan pakaian, tidak untuk kemewahan melainkan sebatas untuk kepantasan dan menutup aurat, serta melindungi dari cuaca panas dan dingin.
Sebuah syair Arabi mengingatkan kita, "wala taghlul fi syaiin minal amri waqtashid, kila tharfa qasdil umuri dzamimun", artinya "Janganlah berlebihan dalam suatu urusan, tetapi hendaklah bersikap sederhana. Sebab, 2 tepi dari kesederhanaan urusan itu adalah tercela".
Boros atau mubadzir itu adalah termasuk sebagian tepi yang tercela, sedangkan kikir termasuk tepi tercela yang lain yang keduanya sangat disukai oleh syaithan.
Oleh sebab itu, agar terhindar dari dua perkara tercela ini, penting adanya perencanaan keuangan dalam membelanjakan harta, dengan mengalokasikan kebutuhan-kebutuhan dasar duniawiyah dan kebutuhan dasar ukhrawiyah, sehingga harta karunia Allah ini benar-benar berfaedah bukan hanya untuk kebutuhan di dunia, melainkan untuk kebutuhan di akhirat kelak. Wallahu a'lam bishawab.