Wakaf Uang Maslahat Umat

Total Muwakif: 1,994 Muwakif.
    • No.Reg: 3962
      anissa gayatri
      Rp. 30,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3961
      deniyanto
      Rp. 100,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3960
      A. Handi
      Rp. 125,000 (Sekaligus)
    • No.Reg: 3959
      A. Handi
      Rp. 125,000 (Sekaligus)
    • No.Reg: 3958
      Cita Utami Chairani
      Rp. 50,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3957
      hanifan
      Rp. 50,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3956
      Ikra Amiluta Nugraha bin Muryanto
      Rp. 50,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3955
      Kuntodi Ambartomo bin Muryanto
      Rp. 50,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3954
      Andari Meigiyanni
      Rp. 150,000 (Sekaligus)
    • No.Reg: 3952
      Tika Febrianti
      Rp. 25,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3951
      m. alif indra fahmi
      Rp. 25,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3950
      Juliarti
      Rp. 50,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3949
      rani dwi lestari
      Rp. 1,000,000 (Sekaligus)
    • No.Reg: 3948
      Ika
      Rp. 25,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3947
      Boy Angga
      Rp. 25,000 (Bulanan)
Lihat Data Lengkap
Rekening Wakaf
Program Maslahat Umat
  • BMI
    No. Rek : 304 00288 15
    an. wakaf center
  • BSM
    No. Rek : 0030 1636 34
    an. wakaf center
  • Mandiri
    No. Rek : 127.000 5739 543
    an. yayasan wakaf center
  • BCA
    No. Rek : 436 301 4081
    an. wakaf center
Mengelola Keuangan Masjid
Minggu, 12 Desember 2010 - 11:03:01 WIB Diposting oleh : Administrator | Kategori: Manajemen Keuangan Keluarga - Dibaca: 1896 kali


Gambar:

Lainnya:


Tanya:
Assalamualaikum Wr. Wb.
Ustadz , mau Tanya bagaimana cara mengelola uang kas masjid menurut syariat Islam?
Dari hamba Allah.

Jawab:
Wa'alaikum salam Wr. Wb.
Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahman dan rahimNya, terutama bagi hambaNya yang senang berjuang menegakkan agama Allah di muka bumi termasuk di antaranya yang giat mengurusi kemakmuran masjid, "Rumah Allah".

Dalam hal mengelola keuangan masjid pada prinsipnya tidak ada perbedaan dengan pengelolaan lembaga keuangan yang lain, yaitu mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan  secara periodik kepada segenap jajaran pengurus dan jamaah masjid. Demikian pula agar jamaah puas dan senang berinfaq, sebaiknya laporan penerimaan dan pengeluaran disyiarkan  secara rutin dan terbuka kepada seluruh jamaah pada  setiap Jum'at  dan waktu-waktu lain seperti pada momentum shalat 'Id atau saat penyelenggaraan hari-hari besar Islam.

Sumber pemasukan masjid umumnya bersumber dari Zakat, infaq , shadaqah, dan wakaf. Oleh karena banyak macam sumber pemasukannya, administrasi pengelolaan keuangan masjid harus menyediakan kolom pos pemasukan keuangan minimal empat sumber pemasukan tersebut, sehingga jelas formulasi pemberdayaannya, misalnya pada sumber zakat sudah jelas rincian mustahiqnya yakni terdapat delapan ashnaf.

Adapun mengenai infaq dan shadaqah, pengurus dapat leluasa penggunaanny untuk membiayai operasional masjid, sedangkan sumber dana dari wakaf harus sesuai dengan tujuan wakaf yang diinginkan oleh Muwakif.

Bila hal tersebut sudah dilakukan, maka yang perlu difikirkan bersama oleh pengurus adalah meningkatkan jumlah pemasukan, baik yang bersumber dari Ziswaf rutin dan pemasukan dari hasil investasi amal usaha masjid agar kebutuhan operasional masjid yang cenderung meningkat seluruhnya tercukupi.
 
Terhadap pemasukan yang bersumber dari hasil investasi amal usaha masjid inilah sering terabaikan, lantaran banyaknya keterbatasan pengurus masjid yang tidak dapat focus mengelolanya karena bukan pekerjaan utama, dan biasanya hanya bersifat "keterpanggilan sosial dakwah sambilan" yang tidak jelas jam kerjanya. Padahal sumber pemasukan dari hasil investasi amal usaha ini mampu mendulang kecukupan biaya operasional masjid seperti biaya marbot, listrik, perawatan, alat tulis dan kebutuhan rutin lainnya.

Wakaf Center dengan produk Wakaf Uang Tunai sebenarnya dapat dijadikan sebagai instrument investasi amal usaha bagi setiap pengurus masjid terutama bagi mereka yang tidak sanggup mengelolanya secara focus dan professional disebabkan  keterbatasan waktu tersebut. Bahkan dengan adanya kerjasama Wakaf Center pada produk wakaf uang tunai yang dijaring oleh pengurus masjid tersebut dapat meringankan dan menghasilkan hasil investasi yang dapat membiayai biaya operasional masjid baik jangka pendek, menenangah dan panjang dari generasi ke  generasi pengurus penerusnya.
Misal:  Masjid Al-Fath bekerjasama dengan Wakaf Center berhasil menghimpun dana wakaf  uang tunai dari jamaah sebesar Rp 100 juta. Wakaf Center sebagai penerima amanah wakaf uang tunai mengelola dan menginvestasikan secara professional sesuai syariah dengan nisbah mudharabah 70:30, 70% untuk operasional masjid Al-Fath dan 30% untuk maslahat umat Wakaf Center. Bila hasil investasi wakaf uang tunai tersebut  sebesar Rp 1.500.000,- per bulan, maka Rp 1.050.000,- untuk menunjang biaya  operasional masjid Al-Fath per bulan, dan Rp 450.000,- untuk program maslahat umat lainnya yang dikelola oleh Wakaf Center.

Dengan demikian, Pengurus Masjid Al-Fath  dalam m isal di atas telah menata keuangan masjid dengan baik dan meletakkan dasar-dasar sumber income bagi pengelolaan kemakmuran masjid yang tidak hanya bersumber dari infaq regular juga bersumber dari hasil investasi dana abadi wakaf uang tunai yang dikelola bersama Wakaf Center secara intensif berkesinambungan . Siapapun pengurus pelanjut di Masjid tersebut, insyaAllah teringankan beban pendanaannya dalam mengemban amanah pengurusan masjid. Subhanallah, Allah SWT Maha Luas Ilmu, Rahman dan Rahimnya. Wallahu A'lam

LOGIN ANGGOTA

Anda anggota? bila tidak DAFTAR, di sini.