Wakaf Uang Maslahat Umat

Total Muwakif: 1,994 Muwakif.
    • No.Reg: 3962
      anissa gayatri
      Rp. 30,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3961
      deniyanto
      Rp. 100,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3960
      A. Handi
      Rp. 125,000 (Sekaligus)
    • No.Reg: 3959
      A. Handi
      Rp. 125,000 (Sekaligus)
    • No.Reg: 3958
      Cita Utami Chairani
      Rp. 50,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3957
      hanifan
      Rp. 50,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3956
      Ikra Amiluta Nugraha bin Muryanto
      Rp. 50,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3955
      Kuntodi Ambartomo bin Muryanto
      Rp. 50,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3954
      Andari Meigiyanni
      Rp. 150,000 (Sekaligus)
    • No.Reg: 3952
      Tika Febrianti
      Rp. 25,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3951
      m. alif indra fahmi
      Rp. 25,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3950
      Juliarti
      Rp. 50,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3949
      rani dwi lestari
      Rp. 1,000,000 (Sekaligus)
    • No.Reg: 3948
      Ika
      Rp. 25,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3947
      Boy Angga
      Rp. 25,000 (Bulanan)
Lihat Data Lengkap
Rekening Wakaf
Program Maslahat Umat
  • BMI
    No. Rek : 304 00288 15
    an. wakaf center
  • BSM
    No. Rek : 0030 1636 34
    an. wakaf center
  • Mandiri
    No. Rek : 127.000 5739 543
    an. yayasan wakaf center
  • BCA
    No. Rek : 436 301 4081
    an. wakaf center
Isteri atau Suami yang Mengelola Keuangan Keluarga?
Minggu, 12 Desember 2010 - 11:08:31 WIB Diposting oleh : Administrator | Kategori: Manajemen Keuangan Keluarga - Dibaca: 1698 kali


Gambar:

Lainnya:


Tanya:

Assalamu'alaikum Wr Wb.
Pak ustad, saya mau bertanya, di dalam islam, sebetulnya siapa yang bertugas memanage keuangan keluarga? Istri atau suami. Ada pendapat bahwa suamilah yang mengatur, menyimpan dan memanage keuangan keluarga. Istri diberi secukupnya untuk kebutuhan hidup, uang2 lain diluar kebutuhan pokok, hanya suami yang berhak mengatur dan menyimpannya...Wassalam.
Erna.

Jawab:
Wa'alaikum Salam Wr. Wb

Ibu Erna yang berbahagia, sebagai bagian dari indahnya Islam dan tanda kekuasaan Allah,  Islam mengajarkan pola hidup berumah tangga yang sakinah diliputi dengan penuh kasih sayang satu sama lain.

Allah SWT memberikan kelebihan dan kekurangan kepada setiap hambaNya, agar masing-masing saling melengkapi dan menyempurnakan. Demikian pula dalam kehidupan berumah tangga, laki-laki sebagai suami diberikan kelebihan tertentu atas isterinya, dan sebaliknya isteri diberikan kelebihan tertentu atas suaminya dan masing-masing juga terdapat kekurangan satu sama lain. Bila keadaan yang demikian ini suami isteri saling memahami dan pandai mengawinkannya maka akan terwujud kehidupan yang harmonis, tenteram dan indah.

Terkait dengan nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup berumah tangga, dalam Islam telah diatur dengan baik, bahwa yang berkewajiban memenuhi nafkah keluarga adalah suami, karena Allah telah melebihkannya baik secara fitry yakni kesempurnaan fisik yang berimplikasi pada kekuatan akal dan pandangan, dan juga bersifat kasby, yakni kemampuan untuk berusaha mendapatkan rizki dan melakukan pekerjaan. Adapun wanita sebagai isteri berhak terpenuhi nafkah dari suaminya dan berkewajiban menjadi wanita yang shalihah yang taat kepada Allah dan suaminya serta memelihara diri dan harta suaminya. (QS Ali Imran ayat 34-35).

Secara umum Rasulullah SAW juga memberikan penjelasan bahwa wanita yang baik yang termasuk kategori isteri yang shalihah adalah isteri yang pandai menyimpan harta suami dan memelihara dirinya terutama bila suami tidak berada di sampingnya,  hal ini sebagaimana yang tersebut dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Baihaqi dari Abu Hurairah r.a., Rasululullah saw bersabda: "khairun nisa' allati idza nadharta ilaiha sarratka, waidza amartaha atha'atka, waidza ghibta anha hafidhatka fi malika wanafsiha" , yang artinya sebaik-baik wanita adalah yang apabila kamu memandangnya menyenangkanmu, bila kamu memerintahkannya manaatimu, bila kamu tidak berada di sampingnya dia memelihara hartamu dan memelihara dirinya.

Untuk menjadi wanita yang baik yang pandai mengelola harta suami dibutuhkan ilmu yang cukup, apalagi bila harta suami cukup besar nilai assetnya dan rumit terkait dengan putaran uang yang ada kaitannya dengan sebuah usaha, hutang piutang, dan kewajiban-kewajiban lain. Maka dalam kondisi seperti ini mungkin tidaklah lebih maslahat bagi keluarga bila seluruh keuangan suami harus dikelola oleh isteri, apalagi bila isteri tidak menguasai ilmunya dan tidak cukup waktu untuk turut andil dalam usaha suami.

Kasus di atas dapat dijadikan salah satu ilustrasi bahwa tidak semua harta suami harus dikelola oleh isteri, karena bila harus isteri yang dipaksakan mengelolanya bisa jadi bukan menambah sakinah dalam keluarga bahkan menimbulkan kerumitan dan kehancuran ekonomi keluarga. Maka terkait dengan bagaimana baiknya, Rasulullah SAW memberikan keleluasaan antum a'alamu biumuri dunyakum, kamu lebih tahu bagaimana yang terbaik terhadap urusan duniamu,  dan hindarkanlah dari salah kelola atas nikmat Allah karena ketidak-ahlian "idza wusidal amru ila ghairi ahlihi fantadhiris sa'atan". Oleh sebab itu akan lebih baik dalam kasus kondisi keluarga seperti ini yang mengelola harta diserahkan kepada yang lebih mengerti mengelola keuangan di antara suami atau isteri dengan saling memberikan kepercayaan dan keterbukaan untuk menghindari 'kebangkrutan' keluarga.

Adapun yang terkait dengan kebutuhan dasar keluarga seperti kebutuhan rutin yang bersifat konsumtif, biaya pendidikan anak, rekreatif,  dana darurat, dana shadaqah, dan dana kebutuhan dasar lainnya akan lebih baik diserahkan sepenuhnya kepada isteri. Di luar itu adalah relatif tergantung situasi dan kondisi kompetensi suami isteri dalam pengelolaan keuangan. Demikian pula ditinjau dari sumber nafkah suami sebagai profesional, wirausahawan, pegawai dan seturusnya juga menentukan siapa yang paling tepat mengelolanya namun demikian harus tetap memegang prinsip mufakat, saling amanah dan penuh keterbukaan dalam rangka mencapai tujuan utama membangun keluarga sakinah mawaddah warahmah. Wallahu a'lam



LOGIN ANGGOTA

Anda anggota? bila tidak DAFTAR, di sini.