WAKAF TUNAI "Instrumen Inovatif Dalam Pembangunan Perekonomian Berbasis Ummat"
Sabtu, 31 Januari 2009 - 14:48:09 WIB Diposting oleh : Administrator |
Kategori: Wakaf Tunai Spektakuler
- Dibaca: 1212 kali
Gambar:
Lainnya:
Masyarakat Islam adalah masyarakat bersaudara, penuh toleransi antara satu dengan yang lainnya لايُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ 3 "tidaklah sempurna iman seseorang itu sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana mencintai dirinya sendiri", mereka diajar agar hidup saling tolong menolong antara satu dengan yang lain َتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا لَتَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ "Dan hendaklah kamu bertolong tolongan untuk membuat kebajikan dan bertakwa dan janganlah kamu bertolong-tolongan pada melakukan dosa (maksiat) dan pemusuhan atau bencana kerusakan"[4]
Hal ini mencerminkan betapa orang-orang Islam mesti memperhatikan nasib saudaranya yang kurang beruntung. Untuk merealisasikan prinsip bantu membantu ini, Islam mengeluarkan beberapa bentuk perundangan berkaitan dengan jaminan sosial terhadap masyarakat yang kurang beruntung. Masyarakat Islam boleh memiliki pelbagai harta dengan berbagai bentuk pengalihan milik dengan tujuan untuk kesejahteraan bersama, diantaranya adalah pengembangan ekonomi berdsarkan wakaf.
Undang-undang wakaf[5]adalah salah satu cabang undang-undang Islam yang amat penting karena ia mempunyai pertalian antara hubungan manusia dengan Allah dan hubungan manusia sesama manusia. Hubungan antara sesama manusia dalam masalah wakaf berkaitan lansung dengan masalah ekonomi. Dapat kita pahami bahwa ekonomi merupakan urat nadi perjalanan umat manusia untuk mencapai kehidupan yang bahagia lahir batin, dunia dan akhirat. Pensyariatan dan Hukum wakaf
Mengikut jumhur ulama, selain Hanafiah, sunat hukumnya berwakaf, kerana ia merupakan kebajikan yang dianjurkan (al-tabarrucat al-mandubah), alasannya ialah firman Allah لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ “Kamu tidak sekali-kali akan dapat mencapai (hakikat) kebajikan dan kebaktian (yang sempurna) sebelum kamu dermakan sebahagian dari apa yang kamu sayangi”[6], kata menafkahkan atau mendermakan disini termasuklah wakaf, kerana ia bersifat umum[7].
Wakaf telah bermula semenjak zaman sebelum Rasulullah S. A. W, dan perbuatan ini dibenarkan dan dilegalisasikan oleh Rasulullah SAW dan diteruskan oleh para sahabat, dan orang-orang Islam sampai sekarang. Di antara hadis yang berkaitan dengan wakaf ini ialah,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ عُمَرُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمِائَةَ سَهْمٍ الَّتِي لِي بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَعْجَبَ إِلَيَّ مِنْهَا قَدْ أَرَدْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْبِسْ أَصْلَهَا وَسَبِّلْ ثَمَرَتَهَا *
“Dari Ibnu Umar, ia berkata ‘Umar Ibnu al Khatab bertanya kepada Rasululullah S.A.W’ sesungguhnya aku telah mendapatkan seperseratus saham di Khaibar, saya tidak pernah memperoleh harta yang berharga yang menakjubkan saya sebelum ini, aku ingin mendermakannya” Jawab Rasulullah, “jika engkau suka tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaat atau hasilnya”,[8]
Dengan jawapan itu Umar memilih jalan mewakafkan tanah tersebut dengan syarat tanah itu tidak boleh dijual, tidak boleh dibeli, dipusakai, dan dihibahkan, maka Umar mewakafkannya kepada orang fakir, iaitu kaum keluarganya yang hampir, untuk menebuskan perhambaan, untuk jalan Allah, orang musafir dan tetamu. Tidak berdosa bagi orang yang menguruskannya untuk mengambilnya dan memakannya secara baik (macruf)”.[9] Dalam hadis lain Rasulullah menyampaikan
اِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلَاثَة صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ *
“Apabila mati manusia, maka terputuslah segala amalannya, melainkan ada tiga perkara (yang tidak terputus); iaitu sadaqah jariah, ilmu yang memberi manfaat dengannya dan anak yang salih yang senantiasa mendocakan ibubapanya.[10]
Implikasi dari ketentuan Rasulullah diatas, maka pemilikan harta wakaf tidaklah bersifat sempurna. Sebab seseorang yang menguasai harta wakaf hanya dibolehkan mengambil manfaatnya sahaja, sesuai dengan peruntukan perundangan yang disampaikan oleh Rasulullah kepada Umar diatas. Mengikut Abu Hanifah wakaf adalah bersifat tabarru’, penerima wakaf tidak memiliki secara sempurna harta itu, sebab milik ain benda yang diwakafkan itu tetap berada pada tangan pemberi wakaf, demikian juga pendapat Mazhab Maliki. Adapun Mazhab Syafici dan mazhab Hanbali mengatakan pemilik harta wakaf itu berpindah kepada Allah. Penerima wakaf hanya berhak pada manfaat harta itu.[11]Sesuai dengan definisi wakaf itu sendiri, bahwa harta wakaf itu mestilah ditahan daripada dijual, dihibahkan dan diwariskan, maka penerima wakaf perlu memelihara terus harta itu, agar manfaat harta itu dapat dinikmati dan pahalanya mengalir kepada waqif.
Rukun WakafWalaupun pemilikan yang didapati dari harta wakaf tidak sempurna, namun untuk sahnya pemilikan manfaat itu, mesti wakaf ini memenuhi rukun-rukun yang dikehendaki. Mengikut Jumhur[12]wakaf mempunyai empat rukun, pertama orang yang berwakaf (al-waqif), kedua benda yang diwakafkan (al-mawquf), ketiga orang yang menerima wakaf (al-mawquf calaihi) dan yang keempat sighah atau ijab dan qabul[13]. Menurut mereka keempat-empat rukun ini mesti ada, kalau kurang salah satunya maka tidak sah wakaf, sebab antara satu rukun dengan yang lainnya saling berkait. Apabila tidak sah wakaf, maka pemilikan manfaat oleh sipenerima wakaf otomatis tidak sah.
Syarat-syarat sahnya wakafAgar sesuatu yang diwakafkan sesuai dengan kehendak undang-undang, maka ia perlu memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan itu ada yang berkaitan dengan pemberi wakaf (waqif), ada yang berkaitan dengan harta yang diwakafkan (mawquf), ada yang berkaitan dengan orang yang menerima wakaf (mawquf calaihi), dan ada yang berkaitan dengan sighah al-waqf.
(a) Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif)Syarat-syarat al-waqif ada empat,[14] pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh.[15] Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara undang-undang (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
(b) Syarat-syarat harta yang diwakafkanHarta yang diwakafkan itu tidak sah dipindah milikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ahli perundangan Islam;[16] pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga dan termasuk dalam harta tidak alih, tetapi dalam hal-hal tertentu ia mengizinkan juga wakaf harta alih. Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif), dan pemilikan ini mestilah bersifat sempurna. Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shaic). Tetapi sebagian mazhab seperti Hanbali dan Syaficiyah dan Abi Yusuf tidak mensyaratkan dengan syarat ini. Menurut mereka sah saja wakaf harta yang tidak berpisah atau tidak dibagi, seperti dalam kes Umar ibnu al-Khattab, yang ia mewakafkan seratus sahamnya di-Khaibar.[17]
Syarat yang berkaitan dengan harta ini mestilah dipatuhi oleh pemberi wakaf, agar apa yang dia buat betul-betul sesuai dengan perundangan dan apa yang ia cita-citakan dalam mewakafkan sesuatu itu dapat ia peroleh daripada Allah. Seandainya peawakaf menyalahi aturan perundangan ini, maka pengalihan hartanya tidak sah mengikut ketentuan undang-undang, dengan alasan yang penulis sebutkan diatas.
(c) Syarat orang yang menerima wakaf (mawquf ‘alaihi)Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mucayyan) dan tidak tertentu (ghaira mucayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang itu berwakaf untuk orang miskin, fakir, mujahidin, sekolah, Masjid dan lain-lain.
Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mucayyan) disepakati oleh para ahli perundangan Islam, bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik).[18] Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mucayyan; pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam sahaja. Dan harta yang diwakafkan itu menjadi pemilik penerima wakaf secara hukum (hukman).[19] Syarat kedua mengikut Abu Hanifah dan Muhammad[20]wakaf ini mestilah untuk masa yang tidak terbatas atau selama-lamanya. Maka seseorang yang mewakafkan hartanya untuk kepentingan umum, apakah untuk orang miskin, fakir atau institusi-institusi yang diperlukan oleh masyarakat ramai untuk kepentingan kebaikan, bolehlah memiliki harta itu, dan pemilikannya tidak bersifat sempurna. Tidak sah wakaf, kalau kegunaan harta wakaf itu bukan untuk kebaikan masyarakat Islam. Hal ini telah disepakati oleh para ahli perundangan Islam.[21]
(d) Syarat sighah dan lafaz wakafLafaz atau ucapan merupakan hal yang sangat penting dalam menentukan kesahan pemilikan wakaf. Mengikut Syafici[22] tidak sah wakaf, kecuali adanya lafaz, begitu juga mengikut mazhab Hanbali[23], bedanya ia membolehkan dengan ucapan kinayah. Sahnya kata-kata yang diucapkan (lafaz) ini berarti sahnya pemindahan milik secara wakaf. Apabila kata-kata ucapan itu tidak jelas dan tidak dapat difahami, maka pemilikan itu berarti tidak sah.
Berkaitan dengan isi ucapan itu (sighah) perlu ada beberapa syarat agar dapat dijadikan sebagai suatu tindakan undang-undang. Syarat-syarat itu; pertama ucapan itu mestilah mengandungi katakata yang menunjukan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan itu mengandungi pembatasan masa atau dijangkakan saja pada masa tertentu. Kedua ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ketiga ucapan itu bersifat pasti, artinya peluang untuk memilih atau untuk menarik balik wakaf itu tidak ada. Keempat ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Umpamanya pewakaf mensyaratkan agar pemilikan harta itu tetap padanya. Kalau ini berlaku, maka batallah wakafnya, dan pemilikan oleh penerima wakaf tidaklah sah.
Apabila segala persyaratan diatas dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundangan, maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu, kerana secara undang-undang pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah. Walaupun pemilikan itu tidak bersifat sempurna, namun kekuatan undang-undang menentukan demikian.
Yang membatalkan wakafWakaf sebagai pemberian dari seseorang kepada orang lain atau kepada institusi tertentu mempunyai kekuatan undang-undang. Artinya penerima wakaf berhak sepenuhnya memanfaatkan harta wakaf itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebab itu apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundangan ini maka wakaf itu akan menjadi batal.
Mazhab Maliki[24] menyebutkan hal-hal yang membatalkan wakaf;
1. Terjadinya peristiwa yang menghalangi: umpama, apabila pemberi wakaf meninggal dunia atau muflis, atau sakit yang membawa maut sebelum penyerahan harta wakaf itu, dalam hal ini penerima wakaf mestilah berunding dengan ahli waris atau dengan orang tempat ia berhutang. Apabila mereka mengizinkan, maka wakaf tetap sah, tetapi apabila mereka menghalang, maka wakaf akan terbatal.
2. Jikalau terjadi kenaikan harga harta yang diwakafkan, lalu pemberi wakaf meminta kelebihan harga itu kepada orang yang menerima wakaf, maka batallah wakaf.
3. Berwakaf untuk kepentingan maksiat, seperti membangun gereja, mewakafkan keuntungan perniagaan barang haram atau berwakaf untuk membeli senjata yang digunakan untuk membunuh dll.
4. Berwakaf untuk memerangi sesama umat Islam.
5. wakaf orang kafir untuk kepentingan umat Islam, seperti membangun masjid, sekolah dan lain-lain.
Hanya mazhab Maliki inilah yang menyebutkan pembatalan wakaf secara lansung, adapun mazhab lain hanya melihat dari segi kesahan, syarat-syarat dan rukun-rukun yang ditetapkan. Apabila rukun dan syarat itu dilanggar oleh pihak manapun, maka secara otomatis wakaf itu akan terbatal. Apabila penulis perhatikan, maka pembatalan yang dibuat oleh mazhab Maliki hanyalah sekedar mempertegas apa-apa yang dinyatakan dalam rukun dan syarat-syarat wakaf. Dari segi lain yang perlu diperhatikan adalah niat orang yang berwakaf. Apabila pewakaf, secara lahiriah dapat dibuktikan bahwa dia berwakaf, semata-mata untuk taqarrub kepada Allah. Maka apa yang disebutkan oleh Mazhab Makili tentang hal-hal yang membatalkan wakaf tentulah tidak akan terjadi.
Wakaf TunaiDizaman Rasulullah SAW tidak ada yang dinamakan wakaf tunai, wakaf tunai secara non institutional mungkin sudah wujud semenjak beberapa abad silam, namun ia tidak populer di kalangan masyarakat dan pemerintahan Islam karena institusi wakaf yang dikembangkan oleh lembaga sosial dan negara telah mampu menjawab persoalan wakaf secra komprehensif.
Setelah berakhirnya zaman keemasan Islam, umat Islam tidak mempunyai institusi keuangan yang kokoh, aturan mereka dengan sengaja digelapkan oleh para penjajah non muslim, mereka tidak punya kesempatan untuk meimplementasikan prinsip-prinsip mereka dalam bentuk yang nyata, sampailah mereka satu persatu terbebas dari perbudakan dan penjajahan masyarakat non muslim.
Diabad ke 20 mulailah muncul berbagai ide untuk meimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, terutama dalam keuangan Islam, lahirlah, bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabung haji dll. Pada hari ini lembaga seperti ini telah diaplikasikan oleh berbagai negara yang berpenduduk muslim dan negara-negara non muslim.
Dalam perjalanan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf tunai salah satu basis dalam membangun perkonomian umat. Dari berbagai seminar, yang dilakukan oleh masyarakat Islam, maka ide-ide wakaf tunai ini semakin menggelinding. Negara- negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berabagai cara.
Di Malaysia, disamping wakaf tunai yang dikelola oleh Baitul Mal lahir pula institusi amanah saham wakaf. Amanah saham wakaf ini dioperasikan melalui bank. Mereka menawarkan saham ini kepada masyarakat dengan harga tertentu. Masyarakat yang membeli saham ini tidak mendapatkan keuntungan apa-apa dan amalh uang yang digunakan untuk membeli saham tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pengelolah tanpa dapat mereka minta kembali. Keuntungannya akan dikelola oleh pemerintah untuk kepentingan umum. Tujuan utama dari uang yang dikumpulkan adalah 1. Membangun sarana-sarana yang bisa mendatangkan keuntungan, pada tanah-tanah wakaf yang sudah sedia ada. 2. Membeli sarana baru yang akan dijadikan harta wakaf dan 3. Menginvestasikan pada sektor yang aman agar tidak hilangnya nilai nominal harta wakaf. Diantara negara bagiannya yang melaksanakan ini ialah Johor, P. Pinang, Kedah dll.
Di Indonesia, dalam memasuki milenium ketiga ini, berbagai elemen masyarakat mencoba mensosialisasikan wakaf tunai dengan berbagai cara. Bukan saja tahap sosialisasi ini berjalan tanpa aplikasi, malah sudah ada lembaga tertentu yang mencoba meaplikasikannya, dan banyak juga masyarakat yang tertarik untuk ikut serta berkontribusi untuk itu.
Persoalannya, kita masyarakat Indonesia sering terlalu berkompetisi melaksanakan sesuatu aktivitas yang terkait dengan ekonomi, tetapi kurang memperhatikan aspek undang-undang, sehingga apa yang dilakukan tidak menjadi suatu kekuatan untuk membangun perekonomian umat. Ke depan, aturan-aturan main itu perlu dirumuskan dengan baik, sehingga tidak keluar dari prinsip-prinsip syariah, dan bisa dijalankan secara bersama dan diharapkan mampu memberikan kontribusi yang tinggi kepada masyarakat muslim Indonesia.
Dasar Hukum (Pensyariatan Wakaf Tunai)Yang menjadi dasar hukum sahnya wakaf tunai ini ialah ketentuan-ketentuan al-Qur’an yang menyebutkan bahwa seseorang itu tidak akan bisa mencapai tingkat kesempurnaan di dalam meaplikasikan sesuatu yang baik itu sampai ia mampu meinfakkan atau memberikan sesuatu yang dicintainya (perhatikan Ali Imran 3:92), dalam ayat lain diperintahkan oleh Allah, agar orang beriman itu mesti menginfakkan sebagian penghasilannya baik yang didapat melalui perdagangan, profesi, pertanian dll (perhatikan al-Baqarah (2):267), berbagai hadis yang berkaitan dengan wakaf, seperti hadis tentang kisah Umar bin Khattab yang disuruh oleh Rasulullah mewakafkan sebagian ladangnya di Khaibar, dan yang lebih penting lagi adalah apa yang dijelasikan oleh mazhab-mazhab besar seperti syafiiyah, Malikiyah, Hanabalah dll, bahwa dibenarkan wakaf harta alih tanpa ada syarat, sedangkan Hanafiyah membolehkan wakaf mal al-manqul dengan syarat tertentu[25]. Dengan demikian apa saja bentuk harta alih dapat diwakafkan asalkan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan syarat dan rukun wakaf yang telah ditetapkan oleh para ahli perundangan Islam.[26] Dasar seperti ini diperkuat lagi oleh qaidah ushul Fiqh, al-ashlu fi al-muamalah al-ibahah illa ma yadullu al-dalil ala tahrimih (Secara umum apa saja bentuk muamalah adalah boleh, kecuali kalau ada suatu dalil yang menyebutkan bahwa perbuatan itu adalah haram). Berdasarkan ini pulalah Mesir menetapkan undang-undang N0 8 dengan membolehkan dilaksanakan wakaf harta bergerak termasuk wakaf tunai.
Wahbah Zuhaily[27] menjelaskan tidak ada larangan untuk mewakafkan mal al-manqul (harta bergerak) kalau ia berbentuk barang yang mempunyai manfaat. Dari manfaat inilah masyarakat dapat menikmati harta wakaf tersebut. Jadi kalau ia berbentuk uang ia tidak boleh dihabiskan, ia mesti dinvestasikan pada sektor yang menguntungkan, dan keuntungan inilah yang akan dinikmati oleh masyarakat, atau ia digunakan untuk membangun harta wakaf yang sudah sedia ada atau untuk membeli harta wakaf baru.
Berdasarkan analisa para ahli perundangan Islam, maka wakaf tunai adalah suatu yang sah, karena tidak ada pertentangannya dengan suatu ketentuan yang ada. Namun dalam aplikasinya mesti didasarkan kepada rukun dan persyaratan yang telah dibakukan oleh para ahli perundangan Islam terdahulu. Hal ini diperlukan agar apa yang menjadi tujuan waqaf dapat tercapai.
Institusi Wakaf TunaiMasalah instutusi adalah masalah yang relatif. Ia bisa berbentuk suatu institusi seperti lembaga zakat yang dikelola secara profesional oleh orang-orang yang memenuhi persyaratan, ia bisa juga dikelola oleh lembaga seperti reksa dana dengan syarat-syarat tertentu pula atau oleh suatu institusi yang ditetapkan oleh pemerintah yang bekerjasama dengan bank. Ia bisa berdiri sendiri atau ia juga menjadi bagian dari institusi keuangan lain yang bisa saling membantu untuk meningkatkan pendapatan wakaf tersebut.
Agar ia dikelola secara profesional, maka yang terbaik ia mesti berdiri sendiri, jangan bercampur dengan lembaga keuangan lain seperti, zakat, atau langsung dibawah bank, asuransi dll, dan yang terbaik ia dikendalikan oleh suatu lembaga yang dibentuk oleh pemerintah dan dijalankan dengan profesional dan pemerintah bertugas hanya sebagai pengawas terhadap badan itu.
Investasi Waqaf TunaiSeandainya suatu institusi berhasil untuk menghimpun dana dari waqaf tunai, tentu akan menjadi pertanyaan mau dikemanakan harta tersebut?. Kenapa itu perlu dipertanyakan? Sesuai dengan prinsip waqaf bahwa harta waqaf tidak boleh dihabiskan, ain benda mesti kekal, yang boleh diambil adalah manfaatnya saja.
Mungkin ada yang berpikiran, kita belikan saja kepada binatang ternak, nanti hasil dari perkembangan binatang tersebut kita manfaatkan sesuai dengan prinsip waqaf. Sebenarnya pikiran seperti itu tidak salah, namun bagaimana kalau binatang ternak tersebut mati atau ditimpa penyakit, atau tidak berhasil sistem penggemukannya? Bisa saja harta waqaf tersebut lenyap ditelan gelombang kerugian, siapa yang mesti bertanggungjawab dalam hal ini?
Agar kesalahan-kesalahan fatal jangan terjadi, maka mekanisme yang sesuai dengan aturan waqaf secara menyeluruh perlu ada pengaturan. Umpamanya untuk memperkecil resiko mungkin perlu berpikir konservatif. Umpamanya uang yang dikumpul digunakan untuk membangun harta waqaf yang sudah ada. Mungkin ada sebidang tanah yang sudah diwakafkan terlebih dahulu, diatas tanah ini tentu lebih baik dibangun kelinik, sekolah, atau ruko dll.
Seandainya ia terletak pada posisi yang strategis, ruko bisa disewakan, sewanya dimanfaatkan untuk kepentingan orang ramai. Atau adanya klinik, masyarakat Islam bisa memberikan pengobatan yang murah kepada orang Islam yang membutuhkan, atau dengan adanya sekolah, anak-anak muslim bisa dididik dengan biaya rendah dengan kualitas prima.
Atau bisa saja uang wakaf dibelikan kepada bangunan atau apa saja yang bisa melahirkan keuntungan. Dari keuntungan tersebut pengelola bisa mengeluarkan biaya pengelolaan, bisa membiayai aktivitas, sosial, bisa memberikan bantuan kepada orang-orang yang membutuhkan, dll. Harta atau uang waqaf tunai bisa juga diinvestasikan pada sektor lain yang menguntungkan seperti obligasi syariah dll. Adanya jaminan bahwa uang modal dari waqaf tidak hilang merupakan prinsip utama yang mesti dipegang.
Disamping pengelolaan resiko investasi, para pengurus harta waqaf mesti memastikan bahwa investasi harta waqaf berada pada item-item yang dibenarkan secara syar’i, artinya mesti pada hal-hal yang dihalalkan. Seandainya terdapat keuntungan dari harta waqaf yang diinvestasikan, apakah ia mesti dibagikan semua setelah diperoleh keuntungan, atau bolehkan sebagiannya diinvestasikan?. Yang perlu kita ketahui adalah bahwa hukum itu berjalan seiring dengan ilatnya. Kalau fakir miskin yang tidak makan, atau sarana amat minim disuatu tempat, maka keuntungan itu terlebih dahulu dialokasikan untuk kepentingan ini, tetapi kalau kondisi kehidupan masyarakat sudah membaik, sarana umum secara umum juga sudah terpenuhi, maka kemungkinan saja sebagian dari keuntungan harta wakaf yang diperoleh bisa diinvestasikan kembali untuk mendapatkan keuntungan yang lebih pada tahun berikutnya.
Nuansa Sosial dan KomersialWakaf semenjak dilegalkan oleh Junjungan kita nabi Muhmmad SAW, nuansa utamanya adalah sosial. Dimana orang-orang yang berharta digalakkan melakukan kebajikan untuk membantu masyarakat umum yang perlu kepada pertolongan. Ada orang yang tidak mampu memperoleh rezki lebih sehingga mereka tidak mempunyai pangan yang cukup dan malah banyak yang tidak memiliki papan (perumahan) yang memadai. Hasil dari harta wakaf diberikan untuk mereka, dengan demikian secara alami masyarakat akan memperoleh kesetaraan ekonomi atau kesejahteraan untuk semua masyarakat muslim.
Adanya kebutuhan untuk membangun sarana umum, sedangkan negara belum mampu menyediakannya, maka harta wakaf ini sangat bermanfaat dalam menanggulangi hal tersebut. Katakanlah tentang sarana tempat ibadah, pendidikan, kesehatan, untuk pelatihan dll, semua sarana ini banyak yang dibangun dengan harta wakaf, sehingga nuansa sosial dari harta wakaf lebih ditonjolkan.
Kalaupun ada unsur bisnisnya, keuntungan dari bisnis itu lebih diutamakan untuk kepentingan sosial juga, karena harta dasar dari wakaf tersebut tidak boleh dipermilikan kepada siapapun secara sempurna (tamm), karena ia menjadi hak Allah sepenuhnya. Jadi dalam membangun perekonomian umat ia hanya sebagai pelengkap dari sistem yang ada, namun untuk membangun kepentingan sarana umum agar segala sesuatu menjadi lebih efisien dan ekonmis wakaf tunai amat diperlukan; umpamanya membangun pasar atau pusat pertokoan dengan wakaf tunai dan dibangun diatas tanah wakaf. Tentu saja biaya tempat dan tanah akan menjadi murah. Sarana tersebut bisa disewakan kepada masyarakat muslim dengan harga yang murah pula, sehingga konsumen tidak diberatkan dengan berbagai biaya yang ditimbulkan oleh tanah dan tempat.
Jadi secara makro ia mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Orang-orang yang perlu bantuan berupa makanan, perumahan, sarana umum seperti masjid, rumah sakit, sekolah, pasar dll, bahkan modal untuk kepentingan pribadi dapat diberikan, bukan dalam bentuk pinjaman, tapi murni sedekah di jalan Allah. Kondisi demikian akan memperingan beban ekonomi masyarakat. Kalau ia bergerak secara teratur tentu akan lahir ekonomi masyarakat dengan biaya murah.
Pada zaman pemerintahan Islam potensi ini dimanfaatkan sepenuhnya oleh pemerintah, dengan demikian para pedagang muslim mampu bersaing dengan pedagang Yahudi, dimana mereka berdagang dengan biaya tinggi. Sebenarnya budaya tersebut sudah disosialisasikan oleh pedgang-pedagang muslim zaman lampau, buktinya dapat kita lihat bahwa banyak pasar dan toko yang berada disekitar masjid, baisanya tanah masjid dan sekitanya adalah tanah wakaf. Sayangnya budaya seperti ini telah banyak ditinggalkan oleh masyarakat disebabkan oleh berbagai kebijakan pemerintah yang berorientasi kepada pembangunan ekonomi kapitalis.
Peluang Wakaf Tunai di IndonesiaPrediksi klasik yang kita gunakan adalah bahwa di Indonesia berdiam lebih kurang 200 juta umat Islam. !0 % dari mereka punya potensi untuk berwakaf. Artinya ada 20 juta umat Islam diharap dapat berpartisipasi menggalang dana secara besar-besaran untuk wakaf tunai. Kalau msing-masing mereka secara merata bisa berwakaf Rp 10.000,- perbulan berwakaf, tentu lembaga wakaf mampu mengumpulkan uang sekitar Rp 200 milyard perbulan, artinya Rp 2,4 Triliun pertahun. Uang sebesar ini tentu dapat membangun komplek pertokoan muslim dengan biaya rendah dan akan memperlancar transaksi perdagangan diklangan masyarakat muslim, sekaligus ia mampu menyaingi para pedagang non muslim yang selama ini punya kekuatan dalam memegang jalur distribusi barang.
Pertanyaannya, apakah potensi ini hanya fatamorgana, nyatanya dari potensi zakat yang mesti dikumpul oleh lembaga amil zakat, mereka tidak mampu mengumpulkan lebih dari 10% secara menyeluruh. Tetapi masyarakat Islam tidak perlu putus asa melihat hasil yang telah diperoleh. Kalau terjadi suatu kesatuan visi dan mau saling tolong menolong untuk berlomba dalam kebajikan, bukan saling menceroboh, kemungkinan besar potensi wakaf dapat kita eksploitasi dengan baik.
Sendainya masyarakat Islam atau pemerintah mampu mewujudkan suatu lembaga yang terpercaya dan profesional dalam menangani potensi wakaf, tentulah hitung-hitungan yang dibuat mampu diraih, paling tidak sekitar 10% dari target maksimal. Tugas yang berat umat Islam Indonesia adalah mewujudkan lembaga seperti ini, karena sering apa yang diamanahkan kepada umat Islam disalah gunakan atau keluar dari tujuan dan keinginan pertama.
Oleh: Dr. Jafril Khalil, MCL(Direktur CIERA)