Wakaf Uang Maslahat Umat

Total Muwakif: 1,994 Muwakif.
    • No.Reg: 3962
      anissa gayatri
      Rp. 30,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3961
      deniyanto
      Rp. 100,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3960
      A. Handi
      Rp. 125,000 (Sekaligus)
    • No.Reg: 3959
      A. Handi
      Rp. 125,000 (Sekaligus)
    • No.Reg: 3958
      Cita Utami Chairani
      Rp. 50,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3957
      hanifan
      Rp. 50,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3956
      Ikra Amiluta Nugraha bin Muryanto
      Rp. 50,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3955
      Kuntodi Ambartomo bin Muryanto
      Rp. 50,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3954
      Andari Meigiyanni
      Rp. 150,000 (Sekaligus)
    • No.Reg: 3952
      Tika Febrianti
      Rp. 25,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3951
      m. alif indra fahmi
      Rp. 25,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3950
      Juliarti
      Rp. 50,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3949
      rani dwi lestari
      Rp. 1,000,000 (Sekaligus)
    • No.Reg: 3948
      Ika
      Rp. 25,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3947
      Boy Angga
      Rp. 25,000 (Bulanan)
Lihat Data Lengkap
Rekening Wakaf
Program Maslahat Umat
  • BMI
    No. Rek : 304 00288 15
    an. wakaf center
  • BSM
    No. Rek : 0030 1636 34
    an. wakaf center
  • Mandiri
    No. Rek : 127.000 5739 543
    an. yayasan wakaf center
  • BCA
    No. Rek : 436 301 4081
    an. wakaf center

Wakaf Uang Dana Abadi Operasional Masjid/ Mushollah

Masjid merupakan sentral kegiatan umat Islam yang merupakan tanggung jawab setiap muslim untuk memakmurkannya sebagaimana yang tersirat dalam al-qur'an:

"Bahwasanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) kecuali kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk" (QS. At-taubah (9) : 18).

Demikian pula Rasulullah SAW, bersabda, "Barang siapa membangun masjid untuk memperoleh ridha Allah, niscaya Allah akan membangunkan rumah baginya di syurga"  (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi).

Namun, upaya memakmurkan masjid bukan upaya mudah, banyak kendala yang dihadapi oleh umumnya para pengelola masjid. Diantaranya adalah sulitnya dalam pengadaan dana operasional  rutin, sehingga para pengelola masjid mengalami kendala dalam menyukseskan program-program masjid. Seperti: kebersihan masjid tidak terawat, tidak mampu menggaji marbot yang layak, dan kewajiban-kewajiban lainnya seperti rekening listrik, air,  dan telepon.

Biasanya para pengurus masjid hanya mengandalkan infaq dari jama'ah masjid untuk menutupi kebutuhan-kebutuhan tersebut diatas, dan tidak jarang mengalami deficit karena tidak menentunya pendapatan masjid dan masalah ini selalu berulang-ulang setiap tahun.

Untuk itu Wakaf Center sebagai lembaga yang fokus dalam pemberdayaan Wakaf Uang menawarkan sebuah program Wakaf Uang Untuk Dana Abadi Operasional Kemakmuran Masjid. Dengan harapan, program ini bermanfaat untuk membantu permasalahan yang dihadapi oleh para pengurus masjid.

Dengan cara ini bagi pengelola masjid maupun individu muslim menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir hingga hari akhir, dan memudahkan pengelolaan masjid dari generasi ke generasi berikutnya.

Skema Penghimpunan & Pemberdayaan Wakaf Uang Untuk Dana Abadi Operasional Masjid/ Mushalla

LOGIN ANGGOTA

Anda anggota? bila tidak DAFTAR, di sini.