Wakaf Uang Dana Abadi Operasional Masjid/ Mushollah
Masjid merupakan sentral kegiatan umat Islam yang merupakan tanggung jawab setiap muslim untuk memakmurkannya sebagaimana yang tersirat dalam al-qur'an:
"Bahwasanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) kecuali kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk" (QS. At-taubah (9) : 18).
Demikian pula Rasulullah SAW, bersabda,
"Barang siapa membangun masjid untuk memperoleh ridha Allah, niscaya Allah akan membangunkan rumah baginya di syurga" (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi).
Namun, upaya memakmurkan masjid bukan upaya mudah, banyak kendala yang dihadapi oleh umumnya para pengelola masjid. Diantaranya adalah sulitnya dalam pengadaan dana operasional rutin, sehingga para pengelola masjid mengalami kendala dalam menyukseskan program-program masjid. Seperti: kebersihan masjid tidak terawat, tidak mampu menggaji marbot yang layak, dan kewajiban-kewajiban lainnya seperti rekening listrik, air, dan telepon.
Biasanya para pengurus masjid hanya mengandalkan infaq dari jama'ah masjid untuk menutupi kebutuhan-kebutuhan tersebut diatas, dan tidak jarang mengalami deficit karena tidak menentunya pendapatan masjid dan masalah ini selalu berulang-ulang setiap tahun.
Untuk itu Wakaf Center sebagai lembaga yang fokus dalam pemberdayaan Wakaf Uang menawarkan sebuah program Wakaf Uang Untuk Dana Abadi Operasional Kemakmuran Masjid. Dengan harapan, program ini bermanfaat untuk membantu permasalahan yang dihadapi oleh para pengurus masjid.
Dengan cara ini bagi pengelola masjid maupun individu muslim menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir hingga hari akhir, dan memudahkan pengelolaan masjid dari generasi ke generasi berikutnya.
Skema Penghimpunan & Pemberdayaan Wakaf Uang Untuk Dana Abadi Operasional Masjid/ Mushalla