Wakaf Uang Maslahat Umat

Total Muwakif: 1,952 Muwakif.
    • No.Reg: 3910
      HJ. HAMIDAR ALADIN & ALM. H. BUNGKI ABDULLAH
      Rp. 500,000 (Sekaligus)
    • No.Reg: 3909
      Siswanto
      Rp. 30,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3908
      masud
      Rp. 100,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3907
      Amelia
      Rp. 25,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3905
      Hamba
      Rp. 100,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3904
      Supriatin (Titin)
      Rp. 250,000 (Sekaligus)
    • No.Reg: 3903
      Amalia Azimah
      Rp. 300,000 (Sekaligus)
    • No.Reg: 3902
      IRWAN DWI ATMOKO
      Rp. 1,000,000 (Sekaligus)
    • No.Reg: 3901
      Engkus Kusmana
      Rp. 25,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3900
      juni tjahjati
      Rp. 1,000,000 (Sekaligus)
    • No.Reg: 3899
      achmad rasjidy
      Rp. 100,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3898
      MUHTAR H. AHMAD
      Rp. 300,000 (Sekaligus)
    • No.Reg: 3897
      Abdul Hafid
      Rp. 500,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3896
      Daru Wulansari Kasiran
      Rp. 500,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3895
      Idris
      Rp. 300,000 (Sekaligus)
Lihat Data Lengkap
Rekening Wakaf
Program Maslahat Umat
  • BMI
    No. Rek : 304 00288 15
    an. wakaf center
  • BSM
    No. Rek : 0030 1636 34
    an. wakaf center
  • Mandiri
    No. Rek : 127.000 5739 543
    an. yayasan wakaf center
  • BCA
    No. Rek : 436 301 4081
    an. wakaf center
DR. Amir Faishol Fath "Da'i dan Mubaligh"
Jumat, 15 Januari 2010 - 20:37:22 WIB Diposting oleh : Administrator | Kategori: Apa Kata Mereka? - Dibaca: 1655 kali


Gambar:

Lainnya:


Menyikapi perkembangan Wakaf tunai yang sudah sering dibicarakan banyak orang, ada baiknya kita simak opini yang disampaikan oleh Ustadz DR. Amir Faishol Fath, seorang da’I yang konsen kepada permasalahan umat.
    Perkembangan Wakaf akhir-akhir ini sudah semakin menjadi sorotan dan pembicaraan banyak pihak, sehingga tidak jarang kita mendengar obrolan-obrolan tentang Wakaf di sekitar kita. Demikian Ustadz Amir mengawali pembicaraannya.
    Namun demikian, lanjut Ustadz, masih sangat banyak umat Islam yang belum memahami tentang hakekat Wakaf dan keutamaan-keutamaan dalam berwakaf. Lebih-lebih di masa sekarang ini kita mendapatkan fatwa kontemporer tentang dibolehkannya Wakaf dalam bentuk uang tunai. “Ini akan menjadi semakin menarik” lanjut Ustadz.
    “Secara makna, Wakaf adalah menyerahkan suatu hak milik yang (secara zatnya) tahan lama kepada Nadzir (Penjaga Wakaf), untuk dimanfaatkan kepada hal-hal yang baik, dengan tetap membiarkan zat benda/pokoknya kekal, dan status kepemilikan harta tersebut menjadi milik Allah SWT. Sedang Wakaf tunai lanjut beliau, adalah Wakaf dalam bentuk uang tunai untuk kemudian dikelola oleh Nadzir (Penjaga Wakaf) dan hasilnya untuk kemaslahatan umat. Adapun pokok uang yang diwakafkan tetap dan tidak berubah (kekal)”
“Jadi zaman sekarang tidak perlu lagi setiap Muslim harus memiliki ratusan meter tanah atau hektaran tanah untuk diwakafkan, namun cukup dengan uang beberapa puluh ribu atau ratus ribu saja kita sudah menjadi Muwakif (Orang yang berwakaf)”. Ujarnya.
Inilah sebenarnya kehebatan Wakaf, dimana jika seseorang mengeluarkan sebagian hartanya dengan niat berwakaf untuk maslahat umat, maka harta yang dikeluarkan tersebut akan terus menerus secara berkesinambungan memberikan manfaat baik kepada penerima Wakaf lebih-lebih kepada Muwakif, karena selama harta tersebut dikelola dengan baik untuk kemaslahatan umat, maka selama itu pula pahalanya akan terus mengalir walaupun orang yang berwakaf tersebut sudah wafat.
Oleh sebab itu lanjut beliau, wajar jika Rasulullah SAW menempatkan amal jariyah sebagai urutan pertama ketika anak adam wafat. “ Apabila manusia wafat, terputuslah semua amal perbuatannya kecuali tiga hal, yaitu shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang sholeh yang mendoakan orang tuanya” (HR. Muslim)   
    Dan Wakaf seseorang yang diserahkan ketika ia masih hidup menjadi amal jariyah yang terus mengalir walaupun seseorang tersebut sudah wafat. “Dan tidak mustahil Wakaf ini akan menyelamatkan kita dari azab api neraka” tegas Ustadz.
    “Coba bayangkan” Pinta Ustadz, “jika dana Wakaf yang terkumpul kemudian dibangunkan sarana pendidikan seperti pesantren, sekolah-sekolah Islam, lembaga-lembaga tahfidz Qur’an dll, kemudian disitu akan dididik puluhan, ratusan bahkan ribuan calon-calon ustadz, calon-calon penghafal Qur’an, kemudian setelah mereka lulus, mereka akan mengajarkan ilmunya ke masyarakat secara estafet. Ustadz akan mengajarkan berbagai ilmunya sehingga masyarakat menjadi memahami Islam dan menjadi orang baik semua, sementara penghafal Qur’an juga akan mengajarkan bagaimana cara menghafal Qur’an dengan baik dan benar, maka akan lahir kemudian para penghafal-penghafal Qur’an yang lain, mungkin puluhan, ratusan, ribuan bahkan jutaan. Ilmu itu akan terus secara estafet di ajarkan. Maka orang yang berwakaf juga akan terus mendapatkan manfaat pahala dari estafet ilmu yang terus diajarkan”.
“Ini sangat luar biasa dahsyatnya manfaat yang akan dirasakan oleh Muwakif walaupun ia sudah wafat karena disaat ia sudah tidak bisa beramal sholeh lagi di alam barzah, tetapi ia akan terus dikirimi pahala dari Wakafnya yang terus dimanfaatkan banyak orang yang masih hidup”. Demikian Ustadz Amir meyakinkan. 
    Oleh sebab itu inilah saatnya bagi kita selagi masih hidup untuk melakukan strategi investasi amal sholeh yang akan sangat dibutuhkan ketika kita sudah wafat, dan Wakaf tunai sebagai salah satu amal jariyah merupakan salah satu strategi jitu dalam beramal, karena selain murah juga mudah dalam menunaikannya.Demikian Ustadz Amir menutup pembicaraannya.



LOGIN ANGGOTA

Anda anggota? bila tidak DAFTAR, di sini.