Wakaf Uang Maslahat Umat

Total Muwakif: 1,952 Muwakif.
    • No.Reg: 3910
      HJ. HAMIDAR ALADIN & ALM. H. BUNGKI ABDULLAH
      Rp. 500,000 (Sekaligus)
    • No.Reg: 3909
      Siswanto
      Rp. 30,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3908
      masud
      Rp. 100,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3907
      Amelia
      Rp. 25,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3905
      Hamba
      Rp. 100,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3904
      Supriatin (Titin)
      Rp. 250,000 (Sekaligus)
    • No.Reg: 3903
      Amalia Azimah
      Rp. 300,000 (Sekaligus)
    • No.Reg: 3902
      IRWAN DWI ATMOKO
      Rp. 1,000,000 (Sekaligus)
    • No.Reg: 3901
      Engkus Kusmana
      Rp. 25,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3900
      juni tjahjati
      Rp. 1,000,000 (Sekaligus)
    • No.Reg: 3899
      achmad rasjidy
      Rp. 100,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3898
      MUHTAR H. AHMAD
      Rp. 300,000 (Sekaligus)
    • No.Reg: 3897
      Abdul Hafid
      Rp. 500,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3896
      Daru Wulansari Kasiran
      Rp. 500,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3895
      Idris
      Rp. 300,000 (Sekaligus)
Lihat Data Lengkap
Rekening Wakaf
Program Maslahat Umat
  • BMI
    No. Rek : 304 00288 15
    an. wakaf center
  • BSM
    No. Rek : 0030 1636 34
    an. wakaf center
  • Mandiri
    No. Rek : 127.000 5739 543
    an. yayasan wakaf center
  • BCA
    No. Rek : 436 301 4081
    an. wakaf center
Wakaf Tunai Bantu Sektor Riil
Kamis, 28 Januari 2010 - 14:08:26 WIB Diposting oleh : Administrator | Kategori: Wakaf Tunai Spektakuler - Dibaca: 1826 kali


Gambar:

Lainnya:


Oleh Dr. Uswatun Hasanah
Sebagai wakaf produktif, wakaf tunai memiliki banyak kelebihan di era modern ini. Wakaf tunai bisa menjadi alternatif pembiayaan investasi di sektor riil yang sedang dibutuhkan di Indonesia saat ini.
Mustafa Edwin Nasution, Wakil Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengatakan wakaf tunai memiliki instrumen mobilisasi dana yang bervariasi. Selain itu dapat memperluas basis sumber dana secara signifikan karena nominalnya jauh lebih rendah dan bervariasi dibandingkan wakaf aset fisik seperti tanah dan gedung.
Wakaf tunai mudah dikelola dan dikembangkan menjadi wakaf produktif karena memiliki banyak alternatif penempatan investasi, baik di portofolio keuangan domestik ataupun global.
"Penempatan lainnya adalah portofolio keuangan mikro, maupun portofolio investasi di sektor riil," katanya dalam Seminar 'Mengembangkan Wakaf Produktif untuk Membangun Kesejahteraan dan Peradaban' di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (6/8).
Wakaf tunai yang berlaku sekarang ini antara lain sertifikat wakaf tunai, wakaf investasi, gabungan produk investasi dan wakaf, sertifikat deposito wakaf tunai, dan wakaf saham (incorporated cash waqf). Juga ada wakaf produk Islamic Development Bank (IDB) untuk pembangunan infrastruktur, yakni awqaf properties investment fund (APIF).
Mengenai wakaf uang di Indonesia, Dr Uswatun Hasanah, Ketua Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Badan Wakaf Indonesia mengatakan, pada saat ini sudah tidak ada masalah lagi dengan wakaf bentuk ini.
Menurutnya, pada 11 Mei 2002 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa tentang wakaf uang. Isinya "Wakaf uang (Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai; wakaf uang termasuk juga ke dalam pengertian surat-surat berharga; Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)".
Wakaf uang juga hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'i. Sementara nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan.
"Wakaf uang ini penting untuk dikembangkan di Indonesia di saat kondisi perekonomian yang kian memburuk. Wakaf uang dapat dipergunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi di Indonesia," katanya.
Selama ini di Indonesia wakaf hanya dilakukan melalui tanah atau gedung. Data Departemen Agama RI, mencatat kesadaran umat Islam di Indonesia untuk memberikan tanah wakaf cukup tinggi. Sampai Oktober 2007, jumlah seluruh tanah wakaf di Indonesia sebanyak 366.595 lokasi dengan luas 2,7 miliar meter persegi.
Edwin kembali memaparkan, dalam wakaf APIF yang dibentuk pada 2001 silam, skema yang digunakan adalah mudharabah (bagi hasil), dengan IDB sebagai pihak mudharib (sebagai subjek bagi hasil). APIF bertujuan membiayai aset-aset wakaf yang layak secara sosial, ekonomi dan finansial, di negara anggota dan komunitas muslim di negara non-anggota.
"Modal dasar APIF US$ 57 juta, terbagi ke dalam 5.700 sertifikat 'A' dengan par value US$ 10 ribu," terangnya. Distribusi keuntungannya adalah 10% untuk mudharib fees, 0-20% untuk general reserve dan 70-90% dibagikan sebagai dividen.
Mudharib (IDB) menerapkan ukuran-ukuran investasi yang sangat hati-hati, seperti jaminan pemerintah, jaminan bank bereputasi tinggi, dan jaminan asuransi pembiayaan. "Untuk berjaga-jaga dari konsentrasi risiko, APIF melakukan diversifikasi portofolio pembiayaan dengan menetapkan pagu untuk setiap negara dan penerima," katanya. [E1/I4]
Copyright � 2007-2010 Inilah.com. All rights reserved Inilah.com




LOGIN ANGGOTA

Anda anggota? bila tidak DAFTAR, di sini.