Wakaf Uang Maslahat Umat

Total Muwakif: 1,952 Muwakif.
    • No.Reg: 3910
      HJ. HAMIDAR ALADIN & ALM. H. BUNGKI ABDULLAH
      Rp. 500,000 (Sekaligus)
    • No.Reg: 3909
      Siswanto
      Rp. 30,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3908
      masud
      Rp. 100,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3907
      Amelia
      Rp. 25,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3905
      Hamba
      Rp. 100,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3904
      Supriatin (Titin)
      Rp. 250,000 (Sekaligus)
    • No.Reg: 3903
      Amalia Azimah
      Rp. 300,000 (Sekaligus)
    • No.Reg: 3902
      IRWAN DWI ATMOKO
      Rp. 1,000,000 (Sekaligus)
    • No.Reg: 3901
      Engkus Kusmana
      Rp. 25,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3900
      juni tjahjati
      Rp. 1,000,000 (Sekaligus)
    • No.Reg: 3899
      achmad rasjidy
      Rp. 100,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3898
      MUHTAR H. AHMAD
      Rp. 300,000 (Sekaligus)
    • No.Reg: 3897
      Abdul Hafid
      Rp. 500,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3896
      Daru Wulansari Kasiran
      Rp. 500,000 (Bulanan)
    • No.Reg: 3895
      Idris
      Rp. 300,000 (Sekaligus)
Lihat Data Lengkap
Rekening Wakaf
Program Maslahat Umat
  • BMI
    No. Rek : 304 00288 15
    an. wakaf center
  • BSM
    No. Rek : 0030 1636 34
    an. wakaf center
  • Mandiri
    No. Rek : 127.000 5739 543
    an. yayasan wakaf center
  • BCA
    No. Rek : 436 301 4081
    an. wakaf center
Mari Berwakaf Uang Tunai
Jumat, 24 September 2010 - 13:57:04 WIB Diposting oleh : Administrator | Kategori: Apa Kata Mereka? - Dibaca: 885 kali


Gambar:

Lainnya:


DR.KH Tolhah Hasan
Siapa saja bisa mewakafkan uangnya tanpa harus menunggu kaya.Wakaf uang merupakan hal yang baru bagi umat Islam di Tanah Air. Selama ini, umat hanya mengenal wakaf berupa tanah dan bangunan. Bahkan, wakaf kerap kali identik dengan kuburan. ''Padahal, wakaf juga dapat beruapa uang atau surat-surat berharga,'' ungkap mantan Menteri Agama pada pemerintahan era DR KH. Abdurahman Wahid dan sekarang sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Prof DR. KH Tolhah Hasan.''Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai,'' ungkap Kiai Tolhah.

Wakaf uang hukumnya boleh.  Imam al-Mawardi dalam al-Hawi al-Kabir berpendapat, mewakafkan dinar dan dirham hukumnya boleh, dengan cara menjadikan uang itu sebagai modal usaha, kemudian keuntungannya disalurkan pada para penerima wakaf (mauquf 'alaih). Menurut Kiai Tolhah, wakaf uang bisa dilakukan oleh siapa saja, tanpa harus menunggu kaya. Dan berbeda pula dengan sedekah uang yang bisa dipergunakan untuk keperluan konsumtif.  ''Wakaf uang akan tetap jumlahnya dan tidak akan berkurang,'' paparnya.

Dana yang diwakafkan, papar Kiai Tolhah,  akan dikembangkan melalui investasi yang dijamin aman, produktif dengan pengelolaan secara amanah, bertangung jawab, profesional dan transparan. Investasinya bisa secara langsung ataupun bisa bekerjasama dengan pihak ketiga seperti dengan bank-bank syariah.

Yang jelas wakaf uang ini jika dikelola dengan amanah dan profesional akan mampu menjawab persoalan umat yang sekarang ini kita hadapi seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi serta masalah-masalah sosial lainnya. (sumber Republika 11 Juni 2010)

LOGIN ANGGOTA

Anda anggota? bila tidak DAFTAR, di sini.