Mari Berwakaf Uang Tunai
Jumat, 24 September 2010 - 13:57:04 WIB Diposting oleh : Administrator |
Kategori: Apa Kata Mereka?
- Dibaca: 885 kali
Gambar:
Lainnya:
DR.KH Tolhah Hasan
Siapa saja bisa mewakafkan uangnya tanpa harus menunggu kaya.Wakaf uang merupakan hal yang baru bagi umat Islam di Tanah Air. Selama ini, umat hanya mengenal wakaf berupa tanah dan bangunan. Bahkan, wakaf kerap kali identik dengan kuburan. ''Padahal, wakaf juga dapat beruapa uang atau surat-surat berharga,'' ungkap mantan Menteri Agama pada pemerintahan era DR KH. Abdurahman Wahid dan sekarang sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Prof DR. KH Tolhah Hasan.''Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai,'' ungkap Kiai Tolhah.
Wakaf uang hukumnya boleh. Imam al-Mawardi dalam al-Hawi al-Kabir berpendapat, mewakafkan dinar dan dirham hukumnya boleh, dengan cara menjadikan uang itu sebagai modal usaha, kemudian keuntungannya disalurkan pada para penerima wakaf (mauquf 'alaih). Menurut Kiai Tolhah, wakaf uang bisa dilakukan oleh siapa saja, tanpa harus menunggu kaya. Dan berbeda pula dengan sedekah uang yang bisa dipergunakan untuk keperluan konsumtif. ''Wakaf uang akan tetap jumlahnya dan tidak akan berkurang,'' paparnya.
Dana yang diwakafkan, papar Kiai Tolhah, akan dikembangkan melalui investasi yang dijamin aman, produktif dengan pengelolaan secara amanah, bertangung jawab, profesional dan transparan. Investasinya bisa secara langsung ataupun bisa bekerjasama dengan pihak ketiga seperti dengan bank-bank syariah.
Yang jelas wakaf uang ini jika dikelola dengan amanah dan profesional akan mampu menjawab persoalan umat yang sekarang ini kita hadapi seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi serta masalah-masalah sosial lainnya. (sumber Republika 11 Juni 2010)